Tugas
1
HUKUM TATA PEMERINTAHAN
“MAKALAH PEMBERANTASAN KORUPSI DI
INDONESIA”

OLEH:
KELOMPOK 1
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI KONSENTRASI
ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2017
KELOMPOK 1
NO
|
NAMA
|
STAMBUK
|
KET
|
1
|
AGUSTRIANI
|
|
|
2
|
DIAN EKA SARI
|
|
|
3
|
AHDAL ARIFUDIN
|
|
|
4
|
SIDRAYANI
|
|
|
5
|
AINUN NOVITA
MUHIBTARI S.
|
|
|
6
|
ANDI WIDYA TRI
PRATIWI
|
|
|
7
|
LAODE SUYADI SURYA
ALAM
|
|
|
8
|
RETNO PUTRI
JANUARISTA
|
|
|
9
|
PIRA PASRA
|
|
|
10
|
SITTI NURBAYA
|
|
|
11
|
HASNIDAR
|
|
|
12
|
IKA PUTRI
|
|
|
13
|
NATALIA JOSPINA
TAMODIA
|
|
|
14
|
ILSAM ZUHRIN
|
|
|
15
|
YENNY SURYANINGSIH
|
|
|
16
|
INDRA SARI
|
|
|
17
|
ARIEF ZULKIFLI
|
|
|
18
|
AKBAR FAJARUDIN
|
|
|
19
|
ABDUL ALI BARUJU
|
|
|
20
|
MIFTAHUL JANNAH
|
|
|
21
|
NASTIN
|
|
|
22
|
WA ODE HASRATI
|
|
|
23
|
SAMPITRI
|
|
|
24
|
NURDALIFA
|
|
|
25
|
LAODE JAMIL
|
|
|
26
|
ISMI AISYAH
ISKANDAR
|
|
|
27
|
IIN SISIKA
|
|
|
28
|
AINA SYAREHAN
|
|
|
29
|
NUR OKTAFIANI
|
|
|
30
|
RISNAWATI
|
|
|
31
|
AL YOYO PRIO WAHYU
UTOMO
|
|
|
32
|
SITTI NUR RAHMA
|
|
|
33
|
HASMUDIN WAHYU
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
latar belakang
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptiodari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah
tindakan pejabat publik, baikpolitisi maupun pegawai negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legal menyalahgunakan kepercayaan
publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·
penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·
memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·
merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·
penggelapan
dalam jabatan,
·
pemerasan
dalam jabatan,
·
ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
Dalam arti yang luas,
korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam
praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi
adalah kleptokrasi, yang
arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur
pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di
bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi
atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan
narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas
dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya,
sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari
negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi
atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada
yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
·
Konsentrasi
kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada
rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
·
Kampanye-kampanye
politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang
normal.
·
Proyek
yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·
Lingkungan
tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·
Gaji
pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji
atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari
makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain
" pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab
yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji
pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut
tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi
satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan,
orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun kurangnya
gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam
arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J
Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three
decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl
mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu
merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya
sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi
demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak di antaranya mereka
mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan". (
Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)
·
Rakyat
yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal
memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
·
Ketidakadaannya
kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan
kampanye".
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang
menjadi penyebap terjadinya korupsi..?
2.
Mengapa
pemerintah sulit memberantas korupsi..?
3.
Hal-hal
apa saja yang akan ditimbulkan apabila korupsi tidak dapat diberantas..?
4.
Hal-hal
apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah agar korupsi bias diberantas..?
5.
Hukuman
apa yang pantas diberikan kepada pelaku korupsi..?
6.
Apakah
hukuman mati bagi para pelaku korupsi melanggar HAM..?
BAB II
PEMBAHASAN
1.PENYEBAP TERJADINYA KORUPSI
Faktor penyebab korupsi Banyak
sekali penyebab-penybab terjadinya korupsi yaitu bisa di tinjau dari ke inginan
pribadi atau diri sendiri dan bisa juga dari luar di karenakan dari sistem
politik atau permainan dalam keuangan-keuangan tertentu
1.
Faktor politik Faktor politik yaitu suatu cara-cara yang di lakukan untuk suatu
tujuan apa yang di inginkan seperti contoh: dalam suatu kekuasaan agar
kekuasaan tersebut tidak jatuh ke pada orang lain yaitu dengan cara menyogok
atau menyuap
2.
Faktor hukum Faktor hukum bisa di lihat dari aspek perundang-undangan penegak
hukum tidak berjalan dengan baik terhadap norma-norma yang sudah di tetapkan
seperti contoh : apabila seorang atasan atau penjabat tinggi melanggar
undang-undang dan hukum yaitu memberikan sogoan atau hadiah agar dirinya tidak
di perumit dan cepat terlepas dari masalah tersebut.
3.
Faktor ekonomi Faktor ekonomi adalah salah satu banyak terjadinya faktor
korupsi yaitu tidak sesuainya antara pekerjaan dan pendapatan yang di hasilkan
(gaji tidak sesuai) contoh: seperti dalam suatu perkebunan pemerintah yang di
kelola yang pastinya ada atasan (mandor) dan bawahan (pekerja) yang otomatis
pendapatan gaji tidak sesuai atau tidak merata dengan tenaga kerja yang di
keluarkan lebih banayak bawahan dan penghasilan lebih banayak atasan.
4. Faktor organisasi Faktor organisasi yaitu
mempunyai suatu tujuan dalam suatau kelompak (organisasi) yaitu menyediakan
tindakan tindakan dari para anggota dan pedoman-pedoman dari anggotanya untuk
mencapai jalan atau tujuan yang terbaik dalam suatu organisasi (kelompok)
1. Iman Yang Tidak Kuat (Iman yang lemah)
Orang-orang yang memiliki kelemahan iman, sangat mudah sekali untuk melakukan tindakan kejahatan seperti korupsi contohnya. Apabila iman orang tersebut kuat, mereka tidak akan melakukan tindakan korups ini. Banyak sekali alasan yang diberikan oleh penindak korupsi ini.
Orang-orang yang memiliki kelemahan iman, sangat mudah sekali untuk melakukan tindakan kejahatan seperti korupsi contohnya. Apabila iman orang tersebut kuat, mereka tidak akan melakukan tindakan korups ini. Banyak sekali alasan yang diberikan oleh penindak korupsi ini.
2. Lemahnya penegakan hokum
Lemahnya dan tidak tegasnya
penegakan hukum merupakan faktor berkembangnya tindakan korupsi. Penegakan
hukum yang lemah ini dapat menghindarkan para pelaku korupsi dari sanksi-sanksi
hukum.
3. Kurangnya Sosialisasi dan Penyuluhan kepada
Masyarakat
Hal ini dapat menyebabkan masyarakat
tidak tahu tentang mengenai bentuk-bentuk tindakan korupsi, ketentuan dan juga sanksi
hukumnya, dan juga cara menghindarinya. Akibatnya, banyak sekali diantara
mereka yang menganggap "biasa" terhadap tindakan korupsi,
bahkan merekapun juga akan melakukan hal tersebut.
5. Pengaruh Lingkungan
Lingkungan
yang baik akan berdampak baik juga bagi orang yang berada dilingkungan
tersebut, tetapi bagaimana jika di lingkungan tersebut penuh dengan tindakan
korupsi dan lain-lain. Maka orang tersebut juga akan terpengaruh dengan
tindakan kriminal, contohnya korupsi.
2.MENGAPA
PEMERINTAH SULIT MEMBERANTAS KORUPSI
Pada
artikel ini saya akan membicarakan mengenai korupsi di Indonesia, tepatnya
mengenai mengapa korupsi sulit diberantas di Indonesia. Artikel ini dibuat demi
memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen softskill mata kuliah aspek hukum dalam
ekonomi.
Jika
kita mendengar kata korupsi di Indonesia. Ini bukanlah menjadi sebuah hal yang
WAH atau mengejutkan lagi, tetapi jika kita melihat kepada negara yang sudah
maju maka korupsi adalah hal yang sangat mengerikan seperti sebuah penyakit yang
sudah tidak ada obatnya lagi. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai
korupsi dan akar penyebabnya. Mari kita cek sudah tahukah anda mengenai
definisi dari kata korupsi itu sendiri? Menurut penulis sendiri, Korupsi merupakan tindakan yang
bersifat manipulatif yang dilakukan seseorang demi memperoleh keuntungan bagi
dirinya atau kelompok yang menjadi sekutunya dalam bentuk segala tindakan yang
memperkaya diri si pelaku, serta merugikan orang lain. Jadi dari definisi tersebut seorang
koruptor (Pelaku korupsi) ini sangat berdosa karena dia melakukan hal yang
menguntungkan dirinya dengan cara merugikan orang lain.
Sekarang
jika kita membahas mengenai penyebab korupsi di Indonesia saya rasa tidak akan
cukup, jika dibahas dalam satu artikel saja karena ini sangat kompleks dan
menyangkut kejiwaan si koruptor itu sendiri jadi harus dilakukan riset terhadap
psikologis si koruptor itu. Namun pada artikel ini akan saya bahas secara garis
besar penyebab-penyebabnya.
Namun
sebelumnya saya ingin menyampaikan sebuah hal terkait yaitu, jika kita ingin
memberantas korupsi maka pertama kita harus memberantas dari yang kecil dulu
seperti kolusi dan nepotisme, karena hal inilah yang membuat pelaku merasa
melakukan korupsi adalah hal yang biasa. Alasannya cukup jelas, yaitu jika kita
melakukan nepotisme maka sudah pasti dalam sebuah organisasi isinya adalah
kerabat yang pastinya dapat diajak kerja sama, dan terjadilah kolusi. Lalu saat
akan mengerjakan sebuah proyek besar dan diberi dana yang besar, manusia akan
dihadapkan pada setumpuk uang didepan mata mereka, jika kita mampu melakukan
nepotisme pastilah kita bukan orang dengan iman yang kuat, maka pastilah kita
akan tergiur dengan setumpuk uang yang ada di depan mata kita dan terjadilah
korupsi. Jadi itulah sebabnya untuk membunuh korupsi kita harus memberantas
kolusi dan nepotisme terlebih dahulu.
Sekarang kita akan membahas mengenai mengapa korupsi sulit diberantas di
Indonesia? Sebagai penulis saya berpendapat bahwa korupsi menjadi tradisi turun
temurun dengan kata lain, korupsi sudah seperti budaya di Indonesia yang
diajarkan dari kakek buyutnya kepada cucunya dan cicitnya sampai pada
keturunannya yang ada di era ini. Jadi budaya yang sudah tertanam ini sulit
untuk dihapuskan. I think it’s
very sad to know that coruption is a part of culture in Indonesia. Yah.. sangat menyedihkan namun inilah
kondisi dari negara ini. Saya berpendapat jika korupsi ingin diberantas maka
kita harus mendidik anak-anak yang masih kecil sejak mereka baru lahir dengan
disiplin diri yang tinggi, karena tidak mungkin untuk merubah kepribadian
orang-orang yang sudah tua atau dewasa, maka yang sudah gagal dan menjadi
koruptor maka biarkan saja dia seperti itu dan cabut mereka dari posisinya.
Seharusnya untuk memberantas korupsi sejak masih di taman kanak-kanak sudah
diadakan pelajaran mengenai kedisiplinan terhadap tindakan dalam diri sendiri,
yang mengajarkan tata krama dan ahklak serta budi pekerti yang baik sehingga
nantinya akan tercipta orang-orang berkualitas yang mampu memajukan negara ini.
Faktor penyebab korupsi sulit diberantas di Indonesia adalah struktur dari
pemerintahan itu sendiri. Jika kita melihat secara internal dari struktur
pemerintahan pasti ada kubu-kubu yang akan melakukan koalisi satu-sama lain
yang akan menyongsong terjadinya kegiatan korupsi. Jadi menurut saya salah satu
cara memberantas korupsi adalah melakukan restrukturisasi terhadap struktur
pemerintahan di Indonesia. Karena sudah diketahui bahwa pada struktur
pemerintahan ini sudah terjadi korupsi secara besar-besaran tanpa rasa
malu sedikit pun atau pun rasa bersalah. Jadi salah satu caranya adalah
melakukan restrukturisasi sistem pemerintahan termasuk cara penentuan sistem
kabinet yang baru agar tidak dapat terjadi kolusi, nepotisme, serta korupsi.
Penyebab
dari sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah karena Hukum di
Indonesia yang belum tegas dalam menangani dan mengantisipasi korupsi. Jika
kita melihat beberapa kasus di Indonesia mengenai korupsi yang dilakukan olej
pejabat-pejabat pemerintahan. Hukuman yang mereka terima tidak setimpal dengan
apa yang akan mereka peroleh setelah melakukan korupsi. Kabar angin mengatakan
jika seorang pejabat melakukan korupsi maka yang berlaku adalah money politik
biasanya yang ditangkap adalah anak buahnya sedangkan induknya dibiarkan
berkeliaran dan beraksi lagi dikemudian hari. Jadi seharusnya hukum di
Indonesia mengenai korupsi haruslah hukuman yang berat sehingga mereka yang
akan melakukan korupsi akan berpikir ratusan bahkan ribuan kali sebelum melakukan
korupsi tersebut. Seperti hukuman di negara asing yaitu hukuman mati jika
melakukan pencurian apalagi korupsi. Jadi, menurut saya seharusnya pelaku
korupsi harus dikenakan hukuman mati saja jika dia melakukan korupsi selain itu
seluruh harta kekayaannya disita dan menjadi aset negara baik harta pribadi
maupun harta korupsi. Bukankah jika hukumannya seperti ini makan korupsi akan
lenyap dari indonesia? Saya rasa ini merupakan cara yang paling efektif dalam
mengantisipasi terjadinya korupsi serta memberantas korupsi di Indonesia.
Faktor lain penyebab korupsi sulit diberantas di Indonesia adalah faktor
psikologis dari koruptor itu sendiri. Jika kita memahami kodrat manusia sebagai
mahkluk yang serakah dan tidak pernah puas dengan apa yang telah dimilikinya
bahkan setelah menjadi seseorang yang telah mencapai goalnya. Maka dia akan
mencari goal yang baru. Hal ini memang baik karena akan memotivasi seseorang,
namun terlalu tidak berpuas diri tidak baik karena akan muncul sifat serakah.
Dimana manusia itu akan melakukan hal apa pun untuk memperoleh apa yang
diinginkannya walau pun mereka tahu itu akan merugikan pihak lain. Jadi dapat
dikatakan bahwa pembinaan terhadap kejiwaan seseorang sangat diperlukan agar
tercipta pengendalian terhadap pikiran kita.
Sekian artikel penulis kali ini, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada
pembaca. Penulis tidak bermaksud untuk menyinggung pihak yang merasa
tersinggung. Tulisan ini dibuat semata sebagai aspirasi seorang mahasiswa dan
pemenuhan terhadap tugas perkuliahan. Semoga Indonesia dapat lebih baik lagi.
3. HAL-HAL
APA SAJA YANG DITIMBULKAN APABILA KORUPSI TIDAK DAPAT DIBERANTAS.
Dampak negative
Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap
pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang
baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi
di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan
perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan
menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan
ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis
kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan
sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi.
Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai
demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
EKONOMI
Korupsi juga
mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan
ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan
ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam
negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena
penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos
(niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan
bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru
dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi
juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki
koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan
distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan
mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan
upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek
masyarakat untuk menyembunyikan praktik korupsi, yang akhirnya menghasilkan
lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat
keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga
mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan
tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi
memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika danAsia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang
berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital
investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka
adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki
rekening bank di Swiss).
Berbeda sekali dengan diktator Asia, sepertiSoeharto yang sering mengambil satu
potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk
pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain.
Pakar dari Universitas Massachussettsmemperkirakan
dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari
jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau
kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh
ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah
ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering
menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini
memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar
negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi pada masa depan.
KESEJAHTERAAN UMUM NEGARA
politis ada di banyak
negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis
berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan
pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang
melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini
hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan
besar kepada kampanye pemilu mereka.
BENTUK-BENTUK
PENYALAHGUNAAN
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang
menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
Penyogokan:
penyogok dan penerima sogokan
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan
penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek
hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat
penyogokan.
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak
sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
Duabelas negara yang paling minim korupsinya, menurut survey persepsi
(anggapan tentang korupsi oleh rakyat) olehTransparansi
Internasional pada tahun 2001 adalah
sebagai berikut:
Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup
adalah:
Namun, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini
dilakukan berdasarkan persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut,
bukan dari penghitungan langsung korupsi yg terjadi (karena survey semacam itu
juga tidak ada)
Sumbangan
kampanye dan "uang haram"
Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih
sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada
gosip menyangkut politisi.
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta
sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk
bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang
akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
TUDUHAN
KORUPSI SEBAGAI ALAT POLITIK
Sering terjadi di mana politisi mencari cara untuk
mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat
Tiongkok, fenomena ini digunakan
oleh Zhu Rongji, dan
yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan
lawan-lawan politik mereka.
MENGUKUR
KORUPSI
Mengukur korupsi -
dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami
adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin
bersembunyi. Transparansi
Internasional, LSM terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan
tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks Persepsi
Korupsi (berdasarkan dari pendapat
para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global
(berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka
dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela
perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga
menerbitkan Laporan Korupsi
Global; edisi tahun 2004 berfokus
kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi,
termasuk sejumlah Indikator
Kepemerintahan.
4.
HAL-HAL APA SAJA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH AGAR KORUPSI BISA
DIBERANTAS
Memberantas
korupsi bukan merupakan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata,
tapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa itu sendiri. Peran kita
sebagai harapan bangsa selain memberantas korupsi yang ada dalam diri sendiri
juga berkewajiban memberantas korupsi yang sudah menjadi mata pencaharian para
kelompok-kelompok orang tertentu. salah satu cara yang bisa kita lakukan adalah
membuat ide yang sangat menakjubkan demi kemerdekaan bangsa ini dari penjajahan
para koruptor.
Di
bawah ini merupakan 6 cara ampuh memberantas korupsi :
1.
Membuat Wisata Pulau Koruptor
Indonesia adalah
salah satu negeri yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Sebab, banyak pejabat
yang menyelewengkan uang negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun
golongan. Sungguh sangat memprihatinkan dan ironis.
Menurut saya, di antara sekian banyak dana asing yang masuk ke Indonesia
sekarang ini, seharusnya sebagian diinvestasikan untuk membangun penjara di
sebuah pulau untuk para koruptor, kemudian dimanfaatkan untuk tujuan wisata.
Manfaatnya sangat banyak. Selain membuat jera para
pelaku, itu akan mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Yang paling
penting, juga menjadi tempat yang baik bagi pelajar untuk berlibur sekaligus
menambah wawasan, bahwa “koruptor adalah musuh nomor satu bangsa
Indonesia.
2. Perlu Miss Antikorupsi
Sungguh ironis
jika melihat kasus korpsi di negeri ini. Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menyerukan pemberantasan korupsi di KTT ke-17 ASEAN di Hanoi, Vietnam, Gayus
Tambunan malah ngelencer ke Bali hanya untuk menonton turnamen
tenis dunia.
Sangat disayangkan, begitu gampang sekali para pejabat negeri ini yang
diberi kepercayaan oleh masyarakat menyalah gunakan jabatan hanya demi uang.
Apalagi yang diberi izin keluar terkait dengan kasus korupsi.
Menurut saya, Indonesia perlu miss antikorupsi.
Tugasnya adalah mengampanyekan pentingnya kejujuran dalam menjalankan amanah
kepada seluruh pejabat pemerintah mulai pusat hingga daerah
3. Mengadopsi Doktrin G 30 S PKI
Tanggal 30 September 1965 merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia. Saat
itu, para jenderal yang berjasa dalam kemerdekaan bangsa ini diculik dan
dibunuh oleh sekelompok orang yang kemudian dikenal dengan Gerakan 30 September
(G 30 S ) PKI. Tapi, semangat G 30 S PKI itu harus diacungi jempol dan layak
dijadikan doktin dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Menurut saya, Indonesia perlu membentuk Gerakan 30
September Pemberantasan Korupsi di Indonesia (G 30 S PKI). Tujuannya, menindak
tegas para jenderal ataupun pejabat pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Hal
ini perlu dilaksanakan karena masih banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi,
tapi tak tersentuh hukum
4. Mendirikan WikiLeaks Indonesia
Saat ini dunia
tengah diguncang oleh kebocoran kawat diplomatik beberapa negara. Yang paling
sering dipublikasikan adalah dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) erhadap
negara-negara lain. Akibatnya, negara adidaya itu berang karena kebusukan
diplomasinya terbongkar.
Menurut saya, pemerintah atau masyarakat di Indonesia
perlu mendirikan lembaga mirip WikiLeaks khusus Indonesia. Tugasnya, mengungkap
dan membeberkan dokumen rahasia kawat diplomasi antar koruptor,
pelanggaran HAM, dan jaringan terorisme yang selama ini seolah tidak
terselesaikan di negeri ini.
5. Memiskinkan Para Koruptor
Vonis tujuh
tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan
dinilai beberapa kalangan terlalu ringan dan telah merusak tatanan hukum
Indonesia.
Muncul banyak komentar miring dari masyarakat tentang vonis itu, seperti
dalam diskusi beberapa mahasiswa di tempat biasa mereka berkumpul. Dalam
diskusi tersebut, ada yang berpendapat bahwa mereka rela dipenjara tujuh tahun
asal diberi uang Rp 28 miliar daripada berkuliah empat tahun tapi belum tentu
segala cita-cita tecapai.
Memang pendapat seperti itu salah dan perlu diluruskan. Tapi, itulah
yang terjadi jika hukum tetap timpang dan tidak bisa menjerat para pelaku
korupsi dengan sanksi yang pantas. Yakni, semakin banyak koruptor baru. Sebab,
hukum yang semestinya memberikan efek jera bagi koruptor malah hanya menjadi
formalitas di suatu negara.
6. Menghapus Remisi Bagi Koruptor
Sungguh enak jadi koruptor di
Indonesia. Setiap peringatan hari kemerdekaan RI pasti mendapatkan remisi
tahanan. Belum lagi grasi dari presiden. Benar-benar dimanjakan oleh
pemerintah.
Sehingga banyak kalangan yang merasa
kecewa terhadap kejadian ini. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang
menyatakan bahwa remisi bagi narapidana kasus korupsi akan mematahkan semangat
KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Sangat
disayangkan jika hal ini dibiarkan terjadi. Dan bukan tidak mungkin, tindak
pidana korupsi akan terjadi terus-menerus pada anak cucu kita. Karena hukum
yang seharusnya membuat jera para pelaku tidak berjalan sesuai dengan
fungsinya.
Jika kedepannya masih ada remisi bagi
narapidana kasus korupsi, sebaiknya tanggal 17 Agustus bukan hanya diperingati
sebagai hari kemerdekaan RI saja. Tapi juga sebagai “hari kemerdekaan
narapidana koruptor”.
6 cara ini diharapkan mampu menghapus
tindakan koruptor yang selama ini membuat negara rugi.
Cara memberantas korupsi
juga bukan melulu pakai sanksi hukum, tetapi bisa melalui pembangunan akhlak
dan kesejahteraan. Jika dirinci meliputi:
a. Upaya meningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui ajaran agama/ kepercayaan. Cara yang bisa dilakukan antara lain meningkatkan mutu pengajaran agama dalam pendidikan formal, serta mendorong masyarakat untuk aktif beribadah maupun kegiatankeagamaan lainnya.
a. Upaya meningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui ajaran agama/ kepercayaan. Cara yang bisa dilakukan antara lain meningkatkan mutu pengajaran agama dalam pendidikan formal, serta mendorong masyarakat untuk aktif beribadah maupun kegiatankeagamaan lainnya.
b.
Upaya meningkatkan kualitas moral bangsa melalui pendidikan moral, budi pekerti
dan penanaman nilai-nilai Pancasila. Usaha ini dapat dilakukan melalui
pendidikan formal pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Sejarah, dan
mata pelajaran lain yang terkait, serta melalui penyuluhan dan pembinaan di
berbagai lingkungan kehidupan tentang bahaya korupsi.
c. Peningkatan kesejahteraan pegawai maupun pejabat negara Diharapkan jika gaji para pegawai dan pejabat (terutama pihak yang menangani keuangan dan proyek-proyek pembangunan) dinaikkan akan mengurangi korupsi. Alasan tindakan ini karena korupsi disebabkan kehidupan pejabat yang belum layak dan gaji yang tidak memadai.
d. Meningkatkan kinerja para penegak hukum di lingkungan peradilan. Penegak hukum sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat untuk menangani kasus-kasus korupsi hendaknya bekerja dengan sungguhsungguh sehingga berbagai kasus korupsi dapat ditangani tuntas. Jika hukum ditegakkan orang akan merasa takut untuk korupsi.
e. Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran/keuangan di berbagai departemen. Pengawasan ketat dari pihak berwenang membuat pemegang keuangan atau pelaksana anggaran akan lebih hati-hati dan menggunakan keuangan negara sesuai dengan ketentuan berlaku.
f. Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas mengusut korupsi. Kelembagaan khusus yang menangani korupsi diharapkan lebih efektif memberantas korupsi.
g. Meningkatkan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibantu lembaga pengawas lainnya. Sebagai upaya mencegah korupsi sebenarnya sudah ada badan-badan resmi yang bertugas mengawasi dan memeriksa penggunaan keuangan negara. Badan itu antara lain Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Pembangunan di daerah-daerah. Tinggal bagaimana mengoptimalkan agar badan-badan itu melaksanakan tugas dengan sungguhsungguh agar kebocoran pembangunan dapat ditanggulangi.
h. Warga masyarakat turut mengawasi jalannya pembangunan dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada penyelewengan dana pembangunan.
c. Peningkatan kesejahteraan pegawai maupun pejabat negara Diharapkan jika gaji para pegawai dan pejabat (terutama pihak yang menangani keuangan dan proyek-proyek pembangunan) dinaikkan akan mengurangi korupsi. Alasan tindakan ini karena korupsi disebabkan kehidupan pejabat yang belum layak dan gaji yang tidak memadai.
d. Meningkatkan kinerja para penegak hukum di lingkungan peradilan. Penegak hukum sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat untuk menangani kasus-kasus korupsi hendaknya bekerja dengan sungguhsungguh sehingga berbagai kasus korupsi dapat ditangani tuntas. Jika hukum ditegakkan orang akan merasa takut untuk korupsi.
e. Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran/keuangan di berbagai departemen. Pengawasan ketat dari pihak berwenang membuat pemegang keuangan atau pelaksana anggaran akan lebih hati-hati dan menggunakan keuangan negara sesuai dengan ketentuan berlaku.
f. Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas mengusut korupsi. Kelembagaan khusus yang menangani korupsi diharapkan lebih efektif memberantas korupsi.
g. Meningkatkan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibantu lembaga pengawas lainnya. Sebagai upaya mencegah korupsi sebenarnya sudah ada badan-badan resmi yang bertugas mengawasi dan memeriksa penggunaan keuangan negara. Badan itu antara lain Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Pembangunan di daerah-daerah. Tinggal bagaimana mengoptimalkan agar badan-badan itu melaksanakan tugas dengan sungguhsungguh agar kebocoran pembangunan dapat ditanggulangi.
h. Warga masyarakat turut mengawasi jalannya pembangunan dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada penyelewengan dana pembangunan.
Ganjaran
hukuman mati itu, merupakan langkah yang dinilai paling tepat diterapkan bagi koruptor
yang ada di negeri ini," katanya di Medan, Jumat.
Sebab,
menurut dia, tanpa diterapkannya hukuman mati terhadap koruptor di negeri
tercinta ini, pelaku kejahatan atau "pencoleng" harta dan kekayaan
negara itu akan terus berkembang semakin subur dan tidak akan pernah berhenti.
"Jadi,
perlu adanya ketegasan dalam menerapkan hukuman mati terhadap koruptor yang
telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan perekonomian negara," kata
Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Dia
mengatakan, penerapan hukuman mati itu juga diatur dalam ketentuan hukum di
Indonesia, namun sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan terhadap koruptor
yang nyata-nyata telah merugikan keuangan negara.
Oleh
karena itu, katanya, pemerintah juga perlu mengkaji ulang Undang-Undang yang
menerapkan hukuman mati tersebut.
"Selama
ini, pelaku yang terbukti korupsi itu, hanya dijatuhi hukuman lima tahun
penjara.Ini dinilai terlalu ringan, dan tidak membuat efek jera terhadap mereka
yang telah memperkaya diri sendiri atau dengan sengaja menyalahgunakan keuangan
negara," kata staf pengajar di Fakultas Hukum USU itu.
Selanjutnya
Pedastaren mengatakan, dengan penerapan hukuman mati terhadap koruptor itu,
diyakini dapat membuat rasa takut atau kehilangan nyali korup, serta mereka
tidak akan mengulangi lagi kejahatan tersebut.
Penerapan
hukuman mati itu, juga salah satu solusi untuk menyelamatkan keuangan negara
dari koruptor yang juga sebagai musuh negara.
"Perlunya
penerapan hukuman mati bagi koruptor itu, untuk terciptanya penegakan hukum
tegas dan benar, sehingga minat untuk melakukan penyimpangan keuangan negara
semakin berkurang," ujarnya.
Ketika
ditanya mengenai wacana hukuman minimal lima tahun penjara bagi koruptor,
Pedastaren mengatakan, dirinya kurang sependapat, hal ini terlalu ringan dan
tidak akan membuat efek jera terhadap koruptor itu.
Hukuman
lima tahun terhadap pelaku koruptor tersebut, jelas membuat senang bagi mereka
yang melanggar hukum tersebut.
Karena,
menurut Pedastaren, koruptor yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) itu, juga akan memperoleh remisi atau pengurangan hukuman. Koruptor
tersebut juga tidak akan penuh menjalani hukuman di Lapas.
"Pemerintah
juga perlu ketegasan mengenai penerapan hukuman terhadap koruptor itu, yakni
apakah hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau hukuman mati,"
kata Pedastaren. (ANT)
5.
HUKUMAN APAKAH YANG PANTAS DIBERIKAN KEPADA PELAKU KORUPSI..?
Apa saja Hukuman yang Memberi Efek Jera
untuk Koruptor dan Keluarganya?
Jalan-jalan ke Dunia Maya sedang
ramai dibicarakan Penangkapan Kakap yang dilakukan oleh KPK Ketua Lembaga
Tinggi Negara yang seharusnya Memberi Contoh yang Baik malahan dengan Bangga
Beliau menggunakan Jabatannya untuk Kepentingan Pribadi dan Keluarga saja ,
makanya harus ada Hukuman yang memberi Efek Jera untuk Pelaku Koruptor juga
Keluarganya karena sampai saat ini ternyata Virus Korupsi cepat Mewabah itu
adalah ke Orang terdekat yaitu : Keluarganya jadi kalau ada Ungkapan bahwa
" Kepribadian Seseorang terbentuk dimulai adalah dari Pelajaran yang diterima
di Lingkungan Keluarga " Saya setuju sekali makanya tidak heran banyak
Orang-orang Sukses karena Mereka Hidup dari Keluarga yang Giat Bekerja tidak
Mudah Menyerah dan juga banyak Orang-orang Pelaku Kejahatan Besar terutama
Korupsi itu berasal dari Generasi Keluarga Koruptor juga , bukan Rahasia Umum
Anak akan Meniru Orang Tuanya dan seterusnya makanya sebelum Virus ini menyebar
dengan Cepat perlu Hukuman yang memberi Efek Jera bukan saja Hukuman Mati untuk
Pelaku Koruptor tetapi juga Hukuman untuk Keluarganya kenapa tidak saling
Mengingatkan untuk tidak melakukan Korupsi sehingga Nama Baik Keluarga bisa
tetap Terjaga. Untuk para Pelaku Korupsi apalagi Pejabat Tinggi Negara yang
Nilainya Besar di harapkan HAM ( Hak Asasi Manusia ) harus dihilangkan karena Mereka
telah Menghilangkan Berjuta-juta HAM Rakyat untuk Hidup Layak dan mendapatkan
Fasilitas yang Baik dari Negara .
Beberapa Hukuman yang memberi Efek Jera salah satunya adalah :
Beberapa Hukuman yang memberi Efek Jera salah satunya adalah :
1. Segera diberikan Tempat Khusus yaitu Kebun Koruptor yang saling berdekatan dengan Kebun Binatang hal ini memang di anggap Humor tetapi sesungguhnya Kami sangat-sangat Setuju karena dalam berbagai Diskusi yang pernah dilakukan jika Hal ini diterapkan maka Pelaku Korupsi akan berpikir ulang untuk melakukannya lagi jika Hukumannya Ringan karena selama Berhari-hari harus menerima Kenyataan Bahwa Mereka Statusnya Rendah dan disamakan dengan Binatang.
2.
Segera dilakukan Pemblokiran Rekening untuk seluruh Keluarganya dalam waktu
Singkat setelah Pelaku Koruptor dinyatakan sebagai Tersangka dan pengawasan
Transaksi Keuangan yang melibatkan Keluarganya harus Ekstra di Awasi sehingga
akan memberi Efek Jera karena dari berbagai Kasus selama ini Keluarga Koruptor
masih bisa tertawa Indah dan memberikan Fasilitas Mewah di Penjara untuk Pelaku
Koruptor.
3. Ini adalah Hukuman paling Kejam dibandingkan Hukuman Mati yaitu mencabut semua Haknya yang berlaku selama ini dan Keluarganya masuk ke dalam Daftar Hitam Negara , karena telah membuat Rakyat Indonesia menderita sehingga diharapkan Kita semua akan saling mengingatkan ke sesama Keluarga juga Kolega untuk tidak lagi berbuat Tindakan Korupsi yang merugikan Negara yang akhirnya sekarang Kita Lihat semua harga kebutuhan Meningkat dan Pemerintah dengan Enaknya Menaikkan semua dari Listrik,BBM,dan Tol itu disebabkan karena APBN dipermainkan oleh Oknum Pejabat Tinggi Negeri ini.
6. APAKAH HUKUMAN MATI BAGI PARA PELAKU KORUPSI MELANGGAR HAM.
Hukuman
Mati Bagi Koruptor Tidak Langgar HAM
Yogyakarta
(ANTARA News) - Hukuman mati bagi koruptor tidak melanggar hak asasi manusia
karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, kata peneliti
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Hifdzil Alim SH.
"Korupsi termasuk kejahatan luar biasa karena bagian dari pencurian, perampokan, dan penjajahan terhadap hak seluruh rakyat Indonesia. Artinya, pelaku korupsi atau koruptor melanggar hak asasi manusia (HAM)," katanya di Yogyakarta, Rabu.
Dengan demikian, menurut dia, jika koruptor di negeri ini dijatuhi hukuman mati, vonis tersebut tidak melanggar HAM, karena korupsi secara perlahan-lahan membunuh jutaan penduduk Indonesia.
"Korupsi termasuk kejahatan luar biasa karena bagian dari pencurian, perampokan, dan penjajahan terhadap hak seluruh rakyat Indonesia. Artinya, pelaku korupsi atau koruptor melanggar hak asasi manusia (HAM)," katanya di Yogyakarta, Rabu.
Dengan demikian, menurut dia, jika koruptor di negeri ini dijatuhi hukuman mati, vonis tersebut tidak melanggar HAM, karena korupsi secara perlahan-lahan membunuh jutaan penduduk Indonesia.
"Teroris yang meledakkan bom Bali I dan membunuh sekitar 200 orang saja divonis hukuman mati, kenapa koruptor yang membunuh jutaan orang tidak bisa dihukum mati. Padahal terorisme dan korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa," katanya.
Selain terorisme dan korupsi, menurut dia, pengedar narkoba dan pembantaian ras juga termasuk tindak kejahatan luar biasa. Tindak kejahatan luar biasa harus ditangani secara luar biasa agar kejahatan tersebut bisa dihentikan.
"Negeri ini pernah
menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku terorisme dan pengedar narkoba, tetapi
belum pernah memvonis mati koruptor. Padahal, hukuman mati bagi koruptor diatur
dalam undang-undang (UU)," katanya.
Ia mengatakan, UU Nomor 31
Tahun 1999 yang diamendemen menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, memungkinkan pelaku korupsi di negeri ini
untuk dijatuhi hukuman mati.
Oleh karena itu, menurut
dia, hukuman mati bagi pelaku korupsi tidak perlu dipertentangkan dan dikaitkan
dengan isu HAM tetapi perlu lebih diperjelas mengenai kriteria korupsi yang
bisa dijatuhi hukuman mati.
Ia mengatakan, kriteria korupsi yang bisa dijatuhi hukuman mati antara lain jumlah uang yang dikorupsi, status pelaku, serta berhubungan langsung dengan kepentingan publik.
"Kriteria itu perlu didefinisikan secara jelas dan lengkap, kemudian dimasukkan dalam batang tubuh UU. Hal itu perlu dilakukan agar ketentuan UU bisa menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor," katanya.
Jika tidak dimulai dari Sekarang kapan lagi untuk Saling mengingatkan bahwa Virus Korupsi itu Berbahaya dan jika terkena maka NAMA BAIK KELUARGA TARUHANNYA
Wacana pemberian hukuman mati bagi koruptor kembali muncul, kali
ini dari eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Sebetulnya, hukuman pencabutan
nyawa untuk terpidana korupsi sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) yang sekarang, namun hanya berlaku untuk korupsi yang 'luar biasa'.
Hukuman mati diatur dalam
Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut
menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya
diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.
Apa maksud keadaan
tertentu pada pasal tersebut dijelaskan lebih jauh dalam bab penjelasan
Undang-undang tersebut. Apa saja?
"Yang dimaksud dengan
'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi
pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada
waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada
waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi,
atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," demikian
bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut.
Ancaman hukuman mati dalam
Pasal 2 ayat 2 itu sampai saat ini belum pernah didakwakan ataupun menjadi
landasan vonis hakim. Hukuman maksimal untuk pelaku korupsi sampai saat ini
baru hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Akil Mochtar dan Adrian
Waworuntu. .
Why You Don't Know The Difference Between Baccarat And Craps
ReplyDeleteWhile playing Baccarat 바카라 사이트 is normally pretty solitary, choegocasino many people love playing baccarat. You might also 바카라사이트 be surprised to find that