Saturday 22 July 2017

CONTOH MAKALAH PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA 2017/2018

Tugas 1
HUKUM TATA PEMERINTAHAN
“MAKALAH PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA”
logo-uho-normal.png
OLEH:
KELOMPOK 1
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI KONSENTRASI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2017







KELOMPOK 1
NO
NAMA
STAMBUK
KET
1
AGUSTRIANI

2
DIAN EKA SARI

3
AHDAL ARIFUDIN

4
SIDRAYANI

5
AINUN NOVITA MUHIBTARI S.

6
ANDI WIDYA TRI PRATIWI

7
LAODE SUYADI SURYA ALAM

8
RETNO PUTRI JANUARISTA

9
PIRA PASRA

10
SITTI NURBAYA

11
HASNIDAR

12
IKA PUTRI

13
NATALIA JOSPINA TAMODIA

14
ILSAM ZUHRIN

15
YENNY SURYANINGSIH

16
INDRA SARI

17
ARIEF ZULKIFLI

18
AKBAR FAJARUDIN

19
ABDUL ALI BARUJU

20
MIFTAHUL JANNAH

21
NASTIN

22
WA ODE HASRATI

23
SAMPITRI

24
NURDALIFA

25
LAODE JAMIL

26
ISMI AISYAH ISKANDAR

27
IIN SISIKA

28
AINA SYAREHAN

29
NUR OKTAFIANI

30
RISNAWATI

31
AL YOYO PRIO WAHYU UTOMO

32
SITTI NUR RAHMA

33
HASMUDIN WAHYU




BAB I
PENDAHULUAN
1.1          latar belakang
            Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptiodari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baikpolitisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·                     perbuatan melawan hukum,
·                     penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·                     memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·                     merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·                     memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·                     penggelapan dalam jabatan,
·                     pemerasan dalam jabatan,
·                     ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·                     menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

            Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuridi mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

            Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.

            Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi

·                     Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
·                     Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
·                     Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·                     Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·                     Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·                     Lemahnya ketertiban hukum.
·                     Lemahnya profesi hukum.
·                     Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
·                     Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.

            mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain " pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak di antaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)
·                     Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
·                     Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
1.2          RUMUSAN MASALAH

1.             Apa yang menjadi penyebap terjadinya korupsi..?
2.            Mengapa pemerintah sulit memberantas korupsi..?
3.            Hal-hal apa saja yang akan ditimbulkan apabila korupsi tidak dapat diberantas..?
4.            Hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah agar korupsi bias diberantas..?
5.            Hukuman apa yang pantas diberikan kepada pelaku korupsi..?
6.            Apakah hukuman mati bagi para pelaku korupsi melanggar HAM..?















BAB II
PEMBAHASAN

1.PENYEBAP TERJADINYA KORUPSI
            Faktor penyebab korupsi Banyak sekali penyebab-penybab terjadinya korupsi yaitu bisa di tinjau dari ke inginan pribadi atau diri sendiri dan bisa juga dari luar di karenakan dari sistem politik atau permainan dalam keuangan-keuangan tertentu
1. Faktor politik Faktor politik yaitu suatu cara-cara yang di lakukan untuk suatu tujuan apa yang di inginkan seperti contoh: dalam suatu kekuasaan agar kekuasaan tersebut tidak jatuh ke pada orang lain yaitu dengan cara menyogok atau menyuap
2. Faktor hukum Faktor hukum bisa di lihat dari aspek perundang-undangan penegak hukum tidak berjalan dengan baik terhadap norma-norma yang sudah di tetapkan seperti contoh : apabila seorang atasan atau penjabat tinggi melanggar undang-undang dan hukum yaitu memberikan sogoan atau hadiah agar dirinya tidak di perumit dan cepat terlepas dari masalah tersebut.
3. Faktor ekonomi  Faktor ekonomi adalah salah satu banyak terjadinya faktor korupsi yaitu tidak sesuainya antara pekerjaan dan pendapatan yang di hasilkan (gaji tidak sesuai) contoh: seperti dalam suatu perkebunan pemerintah yang di kelola yang pastinya ada atasan (mandor) dan bawahan (pekerja) yang otomatis pendapatan gaji tidak sesuai atau tidak merata dengan tenaga kerja yang di keluarkan lebih banayak bawahan dan penghasilan lebih banayak atasan.
 4. Faktor organisasi Faktor organisasi yaitu mempunyai suatu tujuan dalam suatau kelompak (organisasi) yaitu menyediakan tindakan tindakan dari para anggota dan pedoman-pedoman dari anggotanya untuk mencapai jalan atau tujuan yang terbaik dalam suatu organisasi (kelompok)
1. Iman Yang Tidak Kuat (Iman yang lemah)
Orang-orang yang memiliki kelemahan iman, sangat mudah sekali untuk melakukan tindakan kejahatan seperti korupsi contohnya. Apabila iman orang tersebut kuat, mereka tidak akan melakukan tindakan korups ini. Banyak sekali alasan yang diberikan oleh penindak korupsi ini.

2. Lemahnya penegakan hokum
            Lemahnya dan tidak tegasnya penegakan hukum merupakan faktor berkembangnya tindakan korupsi. Penegakan hukum yang lemah ini dapat menghindarkan para pelaku korupsi dari sanksi-sanksi hukum.
3. Kurangnya Sosialisasi dan Penyuluhan kepada Masyarakat
            Hal ini dapat menyebabkan masyarakat tidak tahu tentang mengenai bentuk-bentuk tindakan korupsi, ketentuan dan juga sanksi hukumnya, dan juga cara menghindarinya. Akibatnya, banyak sekali diantara mereka yang menganggap "biasa"  terhadap tindakan korupsi, bahkan merekapun juga akan melakukan hal tersebut.
5. Pengaruh Lingkungan
            Lingkungan yang baik akan berdampak baik juga bagi orang yang berada dilingkungan tersebut, tetapi bagaimana jika di lingkungan tersebut penuh dengan tindakan korupsi dan lain-lain. Maka orang tersebut juga akan terpengaruh dengan tindakan kriminal, contohnya korupsi.

2.MENGAPA PEMERINTAH SULIT MEMBERANTAS KORUPSI
            Pada artikel ini saya akan membicarakan mengenai korupsi di Indonesia, tepatnya mengenai mengapa korupsi sulit diberantas di Indonesia. Artikel ini dibuat demi memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen softskill mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi.
            Jika kita mendengar kata korupsi di Indonesia. Ini bukanlah menjadi sebuah hal yang WAH atau mengejutkan lagi, tetapi jika kita melihat kepada negara yang sudah maju maka korupsi adalah hal yang sangat mengerikan seperti sebuah penyakit yang sudah tidak ada obatnya lagi. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai korupsi dan akar penyebabnya. Mari kita cek sudah tahukah anda mengenai definisi dari kata korupsi itu sendiri? Menurut penulis sendiri, Korupsi merupakan tindakan yang bersifat manipulatif yang dilakukan seseorang demi memperoleh keuntungan bagi dirinya atau kelompok yang menjadi sekutunya dalam bentuk segala tindakan yang memperkaya diri si pelaku, serta merugikan orang lain. Jadi dari definisi tersebut seorang koruptor (Pelaku korupsi) ini sangat berdosa karena dia melakukan hal yang menguntungkan dirinya dengan cara merugikan orang lain.
            Sekarang jika kita membahas mengenai penyebab korupsi di Indonesia saya rasa tidak akan cukup, jika dibahas dalam satu artikel saja karena ini sangat kompleks dan menyangkut kejiwaan si koruptor itu sendiri jadi harus dilakukan riset terhadap psikologis si koruptor itu. Namun pada artikel ini akan saya bahas secara garis besar penyebab-penyebabnya.
            Namun sebelumnya saya ingin menyampaikan sebuah hal terkait yaitu, jika kita ingin memberantas korupsi maka pertama kita harus memberantas dari yang kecil dulu seperti kolusi dan nepotisme, karena hal inilah yang membuat pelaku merasa melakukan korupsi adalah hal yang biasa. Alasannya cukup jelas, yaitu jika kita melakukan nepotisme maka sudah pasti dalam sebuah organisasi isinya adalah kerabat yang pastinya dapat diajak kerja sama, dan terjadilah kolusi. Lalu saat akan mengerjakan sebuah proyek besar dan diberi dana yang besar, manusia akan dihadapkan pada setumpuk uang didepan mata mereka, jika kita mampu melakukan nepotisme pastilah kita bukan orang dengan iman yang kuat, maka pastilah kita akan tergiur dengan setumpuk uang yang ada di depan mata kita dan terjadilah korupsi. Jadi itulah sebabnya untuk membunuh korupsi kita harus memberantas kolusi dan nepotisme terlebih dahulu.
          Sekarang kita akan membahas mengenai mengapa korupsi sulit diberantas di Indonesia? Sebagai penulis saya berpendapat bahwa korupsi menjadi tradisi turun temurun dengan kata lain, korupsi sudah seperti budaya di Indonesia yang diajarkan dari kakek buyutnya kepada cucunya dan cicitnya sampai pada keturunannya yang ada di era ini. Jadi budaya yang sudah tertanam ini sulit untuk dihapuskan. I think it’s very sad to know that coruption is a part of culture in Indonesia. Yah.. sangat menyedihkan namun inilah kondisi dari negara ini. Saya berpendapat jika korupsi ingin diberantas maka kita harus mendidik anak-anak yang masih kecil sejak mereka baru lahir dengan disiplin diri yang tinggi, karena tidak mungkin untuk merubah kepribadian orang-orang yang sudah tua atau dewasa, maka yang sudah gagal dan menjadi koruptor maka biarkan saja dia seperti itu dan cabut mereka dari posisinya. Seharusnya untuk memberantas korupsi sejak masih di taman kanak-kanak sudah diadakan pelajaran mengenai kedisiplinan terhadap tindakan dalam diri sendiri, yang mengajarkan tata krama dan ahklak serta budi pekerti yang baik sehingga nantinya akan tercipta orang-orang berkualitas yang mampu memajukan negara ini.
          Faktor penyebab korupsi sulit diberantas di Indonesia adalah struktur dari pemerintahan itu sendiri. Jika kita melihat secara internal dari struktur pemerintahan pasti ada kubu-kubu yang akan melakukan koalisi satu-sama lain yang akan menyongsong terjadinya kegiatan korupsi. Jadi menurut saya salah satu cara memberantas korupsi adalah melakukan restrukturisasi terhadap struktur pemerintahan di Indonesia. Karena sudah diketahui bahwa pada struktur pemerintahan ini sudah terjadi  korupsi secara besar-besaran tanpa rasa malu sedikit pun atau pun rasa bersalah. Jadi salah satu caranya adalah melakukan restrukturisasi sistem pemerintahan termasuk cara penentuan sistem kabinet yang baru agar tidak dapat terjadi kolusi, nepotisme, serta korupsi.
            Penyebab dari sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah karena Hukum di Indonesia yang belum tegas dalam menangani dan mengantisipasi korupsi. Jika kita melihat beberapa kasus di Indonesia mengenai korupsi yang dilakukan olej pejabat-pejabat pemerintahan. Hukuman yang mereka terima tidak setimpal dengan apa yang akan mereka peroleh setelah melakukan korupsi. Kabar angin mengatakan jika seorang pejabat melakukan korupsi maka yang berlaku adalah money politik biasanya yang ditangkap adalah anak buahnya sedangkan induknya dibiarkan berkeliaran dan beraksi lagi dikemudian hari. Jadi seharusnya hukum di Indonesia mengenai korupsi haruslah hukuman yang berat sehingga mereka yang akan melakukan korupsi akan berpikir ratusan bahkan ribuan kali sebelum melakukan korupsi tersebut. Seperti hukuman di negara asing yaitu hukuman mati jika melakukan pencurian apalagi korupsi. Jadi, menurut saya seharusnya pelaku korupsi harus dikenakan hukuman mati saja jika dia melakukan korupsi selain itu seluruh harta kekayaannya disita dan menjadi aset negara baik harta pribadi maupun harta korupsi. Bukankah jika hukumannya seperti ini makan korupsi akan lenyap dari indonesia? Saya rasa ini merupakan cara yang paling efektif dalam mengantisipasi terjadinya korupsi serta memberantas korupsi di Indonesia.
          Faktor lain penyebab korupsi sulit diberantas di Indonesia adalah faktor psikologis dari koruptor itu sendiri. Jika kita memahami kodrat manusia sebagai mahkluk yang serakah dan tidak pernah puas dengan apa yang telah dimilikinya bahkan setelah menjadi seseorang yang telah mencapai goalnya. Maka dia akan mencari goal yang baru. Hal ini memang baik karena akan memotivasi seseorang, namun terlalu tidak berpuas diri tidak baik karena akan muncul sifat serakah. Dimana manusia itu akan melakukan hal apa pun untuk memperoleh apa yang diinginkannya walau pun mereka tahu itu akan merugikan pihak lain. Jadi dapat dikatakan bahwa pembinaan terhadap kejiwaan seseorang sangat diperlukan agar tercipta pengendalian terhadap pikiran kita.
          Sekian artikel penulis kali ini, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada pembaca. Penulis tidak bermaksud untuk menyinggung pihak yang merasa tersinggung. Tulisan ini dibuat semata sebagai aspirasi seorang mahasiswa dan pemenuhan terhadap tugas perkuliahan. Semoga Indonesia dapat lebih baik lagi.
3. HAL-HAL APA SAJA YANG DITIMBULKAN APABILA KORUPSI TIDAK DAPAT DIBERANTAS.
Dampak negative
Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
EKONOMI

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
            Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
            Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktik korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
            Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika danAsia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, sepertiSoeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussettsmemperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi pada masa depan.
KESEJAHTERAAN UMUM NEGARA
            politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
BENTUK-BENTUK PENYALAHGUNAAN
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokanpemerasancampuran tangan, dan penipuan.
Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
Duabelas negara yang paling minim korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan tentang korupsi oleh rakyat) olehTransparansi Internasional pada tahun 2001 adalah sebagai berikut:
Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah:
Namun, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan langsung korupsi yg terjadi (karena survey semacam itu juga tidak ada)
Sumbangan kampanye dan "uang haram"
Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
TUDUHAN KORUPSI SEBAGAI ALAT POLITIK
            Sering terjadi di mana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Tiongkok, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka.
MENGUKUR KORUPSI
            Mengukur korupsi - dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. Transparansi InternasionalLSM terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks Persepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan Laporan Korupsi Global; edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah Indikator Kepemerintahan.

4. HAL-HAL APA SAJA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH AGAR KORUPSI BISA DIBERANTAS
Memberantas korupsi bukan merupakan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata, tapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa itu sendiri. Peran kita sebagai harapan bangsa selain memberantas korupsi yang ada dalam diri sendiri juga berkewajiban memberantas korupsi yang sudah menjadi mata pencaharian para kelompok-kelompok orang tertentu. salah satu cara yang bisa kita lakukan adalah membuat ide yang sangat menakjubkan demi kemerdekaan bangsa ini dari penjajahan para koruptor.

Di bawah ini merupakan 6 cara ampuh memberantas korupsi :
1. Membuat Wisata Pulau Koruptor
            Indonesia adalah salah satu negeri yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Sebab, banyak pejabat yang menyelewengkan uang negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Sungguh sangat memprihatinkan dan ironis.
Menurut saya, di antara sekian banyak dana asing yang masuk ke Indonesia sekarang ini, seharusnya sebagian diinvestasikan untuk membangun penjara di sebuah pulau untuk para koruptor, kemudian dimanfaatkan untuk tujuan wisata.
Manfaatnya sangat banyak. Selain membuat jera para pelaku, itu akan mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Yang paling penting, juga menjadi tempat yang baik bagi pelajar untuk berlibur sekaligus menambah wawasan, bahwa “koruptor adalah musuh nomor satu bangsa Indonesia. 

2. Perlu Miss Antikorupsi
            Sungguh ironis jika melihat kasus korpsi di negeri ini. Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan pemberantasan korupsi di KTT ke-17 ASEAN di Hanoi, Vietnam, Gayus Tambunan malah ngelencer ke Bali hanya untuk menonton turnamen tenis dunia.
Sangat disayangkan, begitu gampang sekali para pejabat negeri ini yang diberi kepercayaan oleh masyarakat menyalah gunakan jabatan hanya demi uang. Apalagi yang diberi izin keluar terkait dengan kasus korupsi.
Menurut saya, Indonesia perlu miss antikorupsi. Tugasnya adalah mengampanyekan pentingnya kejujuran dalam menjalankan amanah kepada seluruh pejabat pemerintah mulai  pusat hingga daerah

3. Mengadopsi Doktrin G 30 S PKI

Tanggal 30 September 1965 merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia. Saat itu, para jenderal yang berjasa dalam kemerdekaan bangsa ini diculik dan dibunuh oleh sekelompok orang yang kemudian dikenal dengan Gerakan 30 September (G 30 S ) PKI. Tapi, semangat G 30 S PKI itu harus diacungi jempol dan layak dijadikan doktin dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Menurut saya, Indonesia perlu membentuk Gerakan 30 September Pemberantasan Korupsi di Indonesia (G 30 S PKI). Tujuannya, menindak tegas para jenderal ataupun pejabat pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Hal ini perlu dilaksanakan karena masih banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi, tapi tak tersentuh hukum

4. Mendirikan WikiLeaks Indonesia
            Saat ini dunia tengah diguncang oleh kebocoran kawat diplomatik beberapa negara. Yang paling sering dipublikasikan adalah dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) erhadap negara-negara lain. Akibatnya, negara adidaya itu berang karena kebusukan diplomasinya terbongkar.
Menurut saya, pemerintah atau masyarakat di Indonesia perlu mendirikan lembaga mirip WikiLeaks khusus Indonesia. Tugasnya, mengungkap dan membeberkan dokumen rahasia kawat diplomasi antar koruptor, pelanggaran HAM, dan jaringan terorisme yang selama ini seolah tidak terselesaikan di negeri ini.

 5. Memiskinkan Para Koruptor
            Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dinilai beberapa kalangan terlalu ringan dan telah merusak tatanan hukum Indonesia.
Muncul banyak komentar miring dari masyarakat tentang vonis itu, seperti dalam diskusi beberapa mahasiswa di tempat biasa mereka berkumpul. Dalam diskusi tersebut, ada yang berpendapat bahwa mereka rela dipenjara tujuh tahun asal diberi uang Rp 28 miliar daripada berkuliah empat tahun tapi belum tentu segala cita-cita tecapai.
Memang pendapat seperti itu salah dan perlu diluruskan. Tapi, itulah yang terjadi jika hukum tetap timpang dan tidak bisa menjerat para pelaku korupsi dengan sanksi yang pantas. Yakni, semakin banyak koruptor baru. Sebab, hukum yang semestinya memberikan efek jera bagi koruptor malah hanya menjadi formalitas di suatu negara. 
6.  Menghapus Remisi Bagi Koruptor
Sungguh enak jadi koruptor di Indonesia. Setiap peringatan hari kemerdekaan RI pasti mendapatkan remisi tahanan. Belum lagi grasi dari presiden. Benar-benar dimanjakan oleh pemerintah.
Sehingga banyak kalangan yang merasa kecewa terhadap kejadian ini. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa remisi bagi narapidana kasus korupsi akan mematahkan semangat KPK untuk memberantas  tindak pidana korupsi di negeri ini. Sangat disayangkan jika hal ini dibiarkan terjadi. Dan bukan tidak mungkin, tindak pidana korupsi akan terjadi terus-menerus pada anak cucu kita. Karena hukum yang seharusnya membuat jera para pelaku tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
Jika kedepannya masih ada remisi bagi narapidana kasus korupsi, sebaiknya tanggal 17 Agustus bukan hanya diperingati sebagai hari kemerdekaan RI saja. Tapi juga sebagai “hari kemerdekaan narapidana koruptor”.
6 cara ini diharapkan mampu menghapus tindakan koruptor yang selama ini membuat negara rugi.
Cara memberantas korupsi juga bukan melulu pakai sanksi hukum, tetapi bisa melalui pembangunan akhlak dan kesejahteraan. Jika dirinci meliputi:
a. Upaya meningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui ajaran agama/ kepercayaan. Cara yang bisa dilakukan antara lain meningkatkan mutu pengajaran agama dalam pendidikan formal, serta mendorong masyarakat untuk aktif beribadah maupun kegiatankeagamaan lainnya.
b. Upaya meningkatkan kualitas moral bangsa melalui pendidikan moral, budi pekerti dan penanaman nilai-nilai Pancasila. Usaha ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Sejarah, dan mata pelajaran lain yang terkait, serta melalui penyuluhan dan pembinaan di berbagai lingkungan kehidupan tentang bahaya korupsi.

c. Peningkatan kesejahteraan pegawai maupun pejabat negara Diharapkan jika gaji para pegawai dan pejabat (terutama pihak yang menangani keuangan dan proyek-proyek pembangunan) dinaikkan akan mengurangi korupsi. Alasan tindakan ini karena korupsi disebabkan kehidupan pejabat yang belum layak dan gaji yang tidak memadai.

d. Meningkatkan kinerja para penegak hukum di lingkungan peradilan. Penegak hukum sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat untuk menangani kasus-kasus korupsi hendaknya bekerja dengan sungguhsungguh sehingga berbagai kasus korupsi dapat ditangani tuntas. Jika hukum ditegakkan orang akan merasa takut untuk korupsi.

e. Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran/keuangan di berbagai departemen. Pengawasan ketat dari pihak berwenang membuat pemegang keuangan atau pelaksana anggaran akan lebih hati-hati dan menggunakan keuangan negara sesuai dengan ketentuan berlaku.

f. Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas mengusut korupsi. Kelembagaan khusus yang menangani korupsi diharapkan lebih efektif memberantas korupsi.

g. Meningkatkan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibantu lembaga pengawas lainnya. Sebagai upaya mencegah korupsi sebenarnya sudah ada badan-badan resmi yang bertugas mengawasi dan memeriksa penggunaan keuangan negara. Badan itu antara lain Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Pembangunan di daerah-daerah. Tinggal bagaimana mengoptimalkan agar badan-badan itu melaksanakan tugas dengan sungguhsungguh agar kebocoran pembangunan dapat ditanggulangi.

h. Warga masyarakat turut mengawasi jalannya pembangunan dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada penyelewengan dana pembangunan.
Ganjaran hukuman mati itu, merupakan langkah yang dinilai paling tepat diterapkan bagi koruptor yang ada di negeri ini," katanya di Medan, Jumat.
Sebab, menurut dia, tanpa diterapkannya hukuman mati terhadap koruptor di negeri tercinta ini, pelaku kejahatan atau "pencoleng" harta dan kekayaan negara itu akan terus berkembang semakin subur dan tidak akan pernah berhenti.
"Jadi, perlu adanya ketegasan dalam menerapkan hukuman mati terhadap koruptor yang telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan perekonomian negara," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Dia mengatakan, penerapan hukuman mati itu juga diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia, namun sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan terhadap koruptor yang nyata-nyata telah merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, katanya, pemerintah juga perlu mengkaji ulang Undang-Undang yang menerapkan hukuman mati tersebut.
"Selama ini, pelaku yang terbukti korupsi itu, hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.Ini dinilai terlalu ringan, dan tidak membuat efek jera terhadap mereka yang telah memperkaya diri sendiri atau dengan sengaja menyalahgunakan keuangan negara," kata staf pengajar di Fakultas Hukum USU itu.
Selanjutnya Pedastaren mengatakan, dengan penerapan hukuman mati terhadap koruptor itu, diyakini dapat membuat rasa takut atau kehilangan nyali korup, serta mereka tidak akan mengulangi lagi kejahatan tersebut.
Penerapan hukuman mati itu, juga salah satu solusi untuk menyelamatkan keuangan negara dari koruptor yang juga sebagai musuh negara.
"Perlunya penerapan hukuman mati bagi koruptor itu, untuk terciptanya penegakan hukum tegas dan benar, sehingga minat untuk melakukan penyimpangan keuangan negara semakin berkurang," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai wacana hukuman minimal lima tahun penjara bagi koruptor, Pedastaren mengatakan, dirinya kurang sependapat, hal ini terlalu ringan dan tidak akan membuat efek jera terhadap koruptor itu.
Hukuman lima tahun terhadap pelaku koruptor tersebut, jelas membuat senang bagi mereka yang melanggar hukum tersebut.
Karena, menurut Pedastaren, koruptor yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) itu, juga akan memperoleh remisi atau pengurangan hukuman. Koruptor tersebut juga tidak akan penuh menjalani hukuman di Lapas.
"Pemerintah juga perlu ketegasan mengenai penerapan hukuman terhadap koruptor itu, yakni apakah hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Pedastaren. (ANT)
5. HUKUMAN APAKAH YANG PANTAS DIBERIKAN KEPADA PELAKU KORUPSI..?

Apa saja Hukuman yang Memberi Efek Jera untuk Koruptor dan Keluarganya?

            Jalan-jalan ke Dunia Maya sedang ramai dibicarakan Penangkapan Kakap yang dilakukan oleh KPK Ketua Lembaga Tinggi Negara yang seharusnya Memberi Contoh yang Baik malahan dengan Bangga Beliau menggunakan Jabatannya untuk Kepentingan Pribadi dan Keluarga saja , makanya harus ada Hukuman yang memberi Efek Jera untuk Pelaku Koruptor juga Keluarganya karena sampai saat ini ternyata Virus Korupsi cepat Mewabah itu adalah ke Orang terdekat yaitu : Keluarganya jadi kalau ada Ungkapan bahwa " Kepribadian Seseorang terbentuk dimulai adalah dari Pelajaran yang diterima di Lingkungan Keluarga " Saya setuju sekali makanya tidak heran banyak Orang-orang Sukses karena Mereka Hidup dari Keluarga yang Giat Bekerja tidak Mudah Menyerah dan juga banyak Orang-orang Pelaku Kejahatan Besar terutama Korupsi itu berasal dari Generasi Keluarga Koruptor juga , bukan Rahasia Umum Anak akan Meniru Orang Tuanya dan seterusnya makanya sebelum Virus ini menyebar dengan Cepat perlu Hukuman yang memberi Efek Jera bukan saja Hukuman Mati untuk Pelaku Koruptor tetapi juga Hukuman untuk Keluarganya kenapa tidak saling Mengingatkan untuk tidak melakukan Korupsi sehingga Nama Baik Keluarga bisa tetap Terjaga. Untuk para Pelaku Korupsi apalagi Pejabat Tinggi Negara yang Nilainya Besar di harapkan HAM ( Hak Asasi Manusia ) harus dihilangkan karena Mereka telah Menghilangkan Berjuta-juta HAM Rakyat untuk Hidup Layak dan mendapatkan Fasilitas yang Baik dari Negara .

Beberapa Hukuman yang memberi Efek Jera salah satunya adalah :

1. Segera diberikan Tempat Khusus yaitu Kebun Koruptor yang saling berdekatan dengan Kebun Binatang hal ini memang di anggap Humor tetapi sesungguhnya Kami sangat-sangat Setuju karena dalam berbagai Diskusi yang pernah dilakukan jika Hal ini diterapkan maka Pelaku Korupsi akan berpikir ulang untuk melakukannya lagi jika Hukumannya Ringan karena selama Berhari-hari harus menerima Kenyataan Bahwa Mereka Statusnya Rendah dan disamakan dengan Binatang.

2. Segera dilakukan Pemblokiran Rekening untuk seluruh Keluarganya dalam waktu Singkat setelah Pelaku Koruptor dinyatakan sebagai Tersangka dan pengawasan Transaksi Keuangan yang melibatkan Keluarganya harus Ekstra di Awasi sehingga akan memberi Efek Jera karena dari berbagai Kasus selama ini Keluarga Koruptor masih bisa tertawa Indah dan memberikan Fasilitas Mewah di Penjara untuk Pelaku Koruptor.

3. Ini adalah Hukuman paling Kejam dibandingkan Hukuman Mati yaitu mencabut semua Haknya yang berlaku selama ini dan Keluarganya masuk ke dalam Daftar Hitam Negara , karena telah membuat Rakyat Indonesia menderita sehingga diharapkan Kita semua akan saling mengingatkan ke sesama Keluarga juga Kolega untuk tidak lagi berbuat Tindakan Korupsi yang merugikan Negara yang akhirnya sekarang Kita Lihat semua harga kebutuhan Meningkat dan Pemerintah dengan Enaknya Menaikkan semua dari Listrik,BBM,dan Tol itu disebabkan karena APBN dipermainkan oleh Oknum Pejabat Tinggi Negeri ini.

6. APAKAH HUKUMAN MATI BAGI PARA PELAKU KORUPSI MELANGGAR HAM.

Hukuman Mati Bagi Koruptor Tidak Langgar HAM

Yogyakarta (ANTARA News) - Hukuman mati bagi koruptor tidak melanggar hak asasi manusia karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Hifdzil Alim SH.

"Korupsi termasuk kejahatan luar biasa karena bagian dari pencurian, perampokan, dan penjajahan terhadap hak seluruh rakyat Indonesia. Artinya, pelaku korupsi atau koruptor melanggar hak asasi manusia (HAM)," katanya di Yogyakarta, Rabu.

Dengan demikian, menurut dia, jika koruptor di negeri ini dijatuhi hukuman mati, vonis tersebut tidak melanggar HAM, karena korupsi secara perlahan-lahan membunuh jutaan penduduk Indonesia.

            "Teroris yang meledakkan bom Bali I dan membunuh sekitar 200 orang saja divonis hukuman mati, kenapa koruptor yang membunuh jutaan orang tidak bisa dihukum mati. Padahal terorisme dan korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa," katanya.

            Selain terorisme dan korupsi, menurut dia, pengedar narkoba dan pembantaian ras juga termasuk tindak kejahatan luar biasa. Tindak kejahatan luar biasa harus ditangani secara luar biasa agar kejahatan tersebut bisa dihentikan.
            "Negeri ini pernah menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku terorisme dan pengedar narkoba, tetapi belum pernah memvonis mati koruptor. Padahal, hukuman mati bagi koruptor diatur dalam undang-undang (UU)," katanya.
            Ia mengatakan, UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diamendemen menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memungkinkan pelaku korupsi di negeri ini untuk dijatuhi hukuman mati.
            Oleh karena itu, menurut dia, hukuman mati bagi pelaku korupsi tidak perlu dipertentangkan dan dikaitkan dengan isu HAM tetapi perlu lebih diperjelas mengenai kriteria korupsi yang bisa dijatuhi hukuman mati.

Ia mengatakan, kriteria korupsi yang bisa dijatuhi hukuman mati antara lain jumlah uang yang dikorupsi, status pelaku, serta berhubungan langsung dengan kepentingan publik.

"Kriteria itu perlu didefinisikan secara jelas dan lengkap, kemudian dimasukkan dalam batang tubuh UU. Hal itu perlu dilakukan agar ketentuan UU bisa menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor," katanya.

Jika tidak dimulai dari Sekarang kapan lagi untuk Saling mengingatkan bahwa Virus Korupsi itu Berbahaya dan jika terkena maka NAMA BAIK KELUARGA TARUHANNYA

       Wacana pemberian hukuman mati bagi koruptor kembali muncul, kali ini dari eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Sebetulnya, hukuman pencabutan nyawa untuk terpidana korupsi sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sekarang, namun hanya berlaku untuk korupsi yang 'luar biasa'.
Hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2. 
Apa maksud keadaan tertentu pada pasal tersebut dijelaskan lebih jauh dalam bab penjelasan Undang-undang tersebut. Apa saja?
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," demikian bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut.
Ancaman hukuman mati dalam Pasal 2 ayat 2 itu sampai saat ini belum pernah didakwakan ataupun menjadi landasan vonis hakim. Hukuman maksimal untuk pelaku korupsi sampai saat ini baru hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Akil Mochtar dan Adrian Waworuntu. .


1 comment:

  1. Why You Don't Know The Difference Between Baccarat And Craps
    While playing Baccarat 바카라 사이트 is normally pretty solitary, choegocasino many people love playing baccarat. You might also 바카라사이트 be surprised to find that

    ReplyDelete

TUGAS MAKALAH TENTANG KEBUDAYAAN YANG ADA DI SULAWESI TENGGARA

TUGAS MAKALAH KEBUDAYAAN DI SULAWESI TENGGARA OLEH: LAODE SUYADI SURYA ALAM JURUSAN ILMU KOMUNIKASI KONSENTRASI ILMU ...