LAPORAN PENELITIAN
KOMUNIKASI PEMERINTAHAN
“KEGIATAN WAWANCARA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)
SULAWESI TENGGARA”

OLEH:
KELOMPOK 2
LA ODE SUYADI SURYA ALAM
SIGIT HARIADI PUTRA
TRIA NANINGSIH JUSLAN
NURDALIFA
RIMAN
IKA PUTRI
JURUSAN
ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
HALUOLEO
KENDARI
2017
1.
NAMA
KEGIATAN :
·
Kegiatan
Wawancara Di Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara
2.
WAKTU DAN
LOKASI KEGIATAN :
·
selasa, 4 april
2017, di badan narkotika nasional (BNN) kendari,Sulawesi tenggara
3.
DESKRIPSI
KEGIATAN :
Rumusan Masalah :
1.
Untuk mengetahui
visi dan misi BNN.
2.
Untuk mengetahui
proses pelayanan yang dilakukan oleh BNN.
3.
Untuk mengetahui
data peningkatan dan penurunan pengguna narkoba dari tahun ke tahun.
4.
Untuk mengetahui
proses rehabilitas yang dilakukan oleh BNN kepada pengguna narkoba.
5.
Untuk mengetahui
proses pemberian hukuman kepada pengguna dan pengedar narkoba.
PELAKSANA
KEGIATAN :
1.
Mahasiswa Ilmu
Pemerintahan Angkatan 2015
2.
Dosen komunikasi
Fisip
3.
Badan narkotika
nasional (BNN)
ALAT
Dan Kebutuhan :
1.
Surat tugas
melakukan penelitian
2.
Kamera
3.
Polpen
4.
buku
QUESTION
1.
apa saja
pelayanan yang dilakukan oleh BNN..?
2.
apa hukuman atau
sanksi yang diberikan kepada pengguan dan pengedar narkoba..?
3.
apakah
penggunaan narkoba di Sulawesi tenggara meningkat atau menurun..?
4.
bagaimana bentuk
proses tahapan rehabilitas yang dilakukan oleh BNN terhadap pengguna narkoba..?
5.
bentuk kegiatan
apa saja yang dilakukan oleh BNN untuk mensosialisasikan akan bahaya narkoba..?
6.
apa visi dan
misi badan narkotika nasional…?
ANSWER:
1.
Pelayanan
konseling dilakukan kepada pengguna narkoba untuk direhabilitas.
2.
Hukuman yang
diberikan kepada pengguan tidak bersifat sanksi penjara tetapi diberikan
penyuluhan narkoba dengan cara direhabilitas, ada kemungkinan seorang pengguna
di penjara karena dia pengguna sekaligus pengedar.Hukuman yang diberikan
kepaada pengedar adalah minimal penjara 4 tahun dan hukuman mati dapat berlaku
apabila pengedar termaksud dalam kategori pengedar kelas besar.
3.
Laporan Pengguna
narkoba dari tahun 2015-2016 yaitu berjumlah 23 (LKN) laporan kasus narkoba.
Ditahun 2016-2017 terdapat 7 (LKN)
laporan kasus pengguna narkoba dari tahun 2016-2017 april mengalami penurunan.
4.
Proses
rehabilitas
a)
Pertama,keluarga
atau orang yang mengguanakan narkoba datang ke BNN untuk melapor.
b)
Kedua, masuk ke
assessment untuk mengetahui tingkat kadar narkoba yang adaa di dalam tubuh,
melalui tes urin.
c)
Ketiga, di
berikan obat dan melakukan olahraga teratur.
d)
Keempat,
melakukan rawat jalan dan inap, yang dilakukan seminggu 1 kali selama 8 kali
pertemuan.
e)
Kelima, pasca
rehap, dilakukan selama 2 bulan seminggu sekali.
Selesai
5.
Melakukan
kegiatan seminar dan sosialisasi.
6.
Visi
Menjadi
perwakilan BNN di kota Kendari sebagai Instansi vertikal yang profesional dan
mampu menyatukan dan menggerakkan seluruh komponen masyarakat, instansi
pemerintah dan swasta dalam melakasanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba?
Misi:
Bersama
instansi pemerintah dan swasta serta seluruh masyarakat kota Kendari
melaksanakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, penjangkauan dan
pendampingan, pemberantasan didukung tata kelola pemerintah yang akuntabel di
bidang P4GN (pencegahan,pemberantasan,penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba.?
a)
Menyusun kebijakan nasional P4GN.
b)
Melaksanakan operasional P4GN sesuai bidang tugas dan
wewenang.
c)
Mengkordinasikan pencegahan dan pemberantasan,
penyalahgunaan, dan pengedar gelap narkotika, psikotropika,precursor, dan bahan
adiktif lainnya.
d)
Memonitor dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan
nasional P4GN.
e)
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN
f)
Dan diserahkan kepada presiden.
Tujuan
Mendukung tercapainya
tujuan BNN Propinsi Sulawesi Tenggara dari ancaman narkoba yang tercermin pada
besaran prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di bawah 2,55%.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
No comments:
Post a Comment