LAPORAN
PENELITIAN
KOMUNIKASI PEMERINTAHAN DESA
“Komunikasi pemerintahan Desa Di
Bidang Pembangunan di desa leppe”
OLEH KELOMPOK 1:
LAODE SUYADI SURYA ALAM
AGUSTRIANI
DIAN EKA SARI
SIDRAYANI
AINUN NOVITA MUHIBTARI S.
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2017
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan
karunia-Nya yang begitu besar, sehingga kami dapat menyelesaikan “makalah”
Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan” yang berjudul “Konsep Dasar Belajar
dan Pembelajaran“ ini dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah
ditentukan.
Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Junjungan kita Rasulullah SAW yang mana telah membawa kita semua dari zaman jahiliyah menuju zaman yang terang benderang seperti saat ini.
Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kepada para pembaca kami mengharapkan saran dan kritik demi kesempurnaan makalah yang kami buat selanjutnya.Semoga makalah ini benar-benar bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya kami.
Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya dan dapat sedikit mewujudkan pengetahuan didalam lembaran ini
kendari, 23 mei 2017
kelompok 1
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
.......................................................................................
i
DAFTAR
ISI
......................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………….....
BAB II TUJUAN DAN MANFAAT……………………………………………
BAB III METODE YANG DIGUNAKAN……………………………………..
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN…………………………………………
BAB V PENUTUP………………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara umum, komunikasi adalah proses
penyampaian pesan komunikan kepada komunikator untuk mencapai persepsi yang
sama. Dan komunikasi yang paling baik menurut beberapa ahli adalah komunikasi
diadik yang terdiri dari dua orang. Karena
dengan komunikasi diadik pesan yang disampaikan akan lebih mudah
dimengerti. Bukan hanya itu komunikasi masa yang erat juga bisa dicontohkan
dengan komunikasi pedesaan.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan
hubungan yang erat antar warganya. Masyarakat pedesaan menganggap bahwa satu
orang warga merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimana
ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap
waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama
sebagai anggota masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai
hak tanggungjawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama
didalam masyarakat.
Maka dari itu dengan makalah ini akan
membahas tentang komunikasi pedesaan yang cenderung kepada komunikasi antar
personal. Yaitu proses pertukaran informasi di antara seseorang dengan paling
kurang seorang lainnya atau biasanya diantara dua orang yang dapat langsung
diketahui balikannya. Dengan bertambahnya orang yang terlibat dalam komunikasi,
menjadi bertambahlah persepsi orang dalam kejadian komunikasi sehingga
bertambah komplekslah komunikasi tersebut.
Dalam konteks sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
membagi daerah Indonesia atas daerah-daerah besar dan daerah kecil, dengan
bentuk dan susunan tingkatan pemerintahan terendah adalah desa atau kelurahan.
Dalam konteks ini, pemerintahan desa adalah merupakan sub sistem dari sistem
penyelenggaraan pemerintahan nasional yang langsung berada di bawah pemerintah
kabupaten.
Pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintahan
daerah akan berhubungan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu,
sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat didukung dan
ditentukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai
bagian dari Pemerintah Daerah. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja di
semua tingkatan pemerintah, khususnya pemerintahan desa
harus diarahkan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang peka terhadap
perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Reformasi dan otonomi daerah sebenarnya adalah harapan baru bagi
pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai kebutuhan dan
aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah
suatu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa
dalam mengelola desa, misalnya semua hal yang akan dilakukan oleh pemerintah
desa harus melalui rute persetujuan kecamatan, untuk sekarang hal itu tidak
berlaku lagi. Hal itu jelas membuat pemerintah desa semakin leluasa dalam
menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan, dan dapat disesuaikan
dengan kebutuhan masyarakat desa.
Sementara itu dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di
dalam era otonomi daerah adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintah
desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi, dimana hal tersebut secara
langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya
pembangunan desa.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) sebagai lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat. Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja
Pemerintah Desa yang memiliki kedudukan yang sejajar dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam penyusunan makalah ini,penulis sengaja mempostingkan judul
makalah degan tema”(komunikasi pemerintahan desa)”.karena menurut
penulis seiring dengan terjadi perubahan social maka pula terjadi kealfaan
masyarakat desa terhadap peran seorang pemimpin dan strukturnya,Dalam uraian
makalah ini mudah-mudahan pembaca dapat memahami dan mengkaji seberapa pentingkah
peran tersebut.
BAB II
TUJUAN DAN
MANFAAT
2.1
Tujuan
1.
Untuk
Mengetahui BagaiMana Konsep komunikasi
pemerintahan desa di bidang pembangunan
di desa lepe ?
2.
Untuk
Mengetahui BagaiMana Peran Pemerintah Dalam melakukan pembangunan di desa lepe…?
2.2 Manfaat
1.
Dapat mengatahui konsep komunikasi pemerintahan desa di
bidang pembangunan di desa lepe.
2.
Dapat mengatahui peran pemerintah dalam melakukan pembangunan
di desa lepe.
BAB III
METODE YANG
DIGUNAKAN
3.1 Lokasi penelitian
Penelitian
ini dilakukan dengan mengambil objektif penelitian di desa lepe Kecamatan
soropia kabupaten konawe . Pemilihan lokasi ini didasarkan atas beberapa
pertimbangan yaitu :
1.
Untuk mengatahui proses pembangunan
yang diadakan di desa lepe.
2.
Data yang diperlukan oleh peneliti
untuk menjawab masalah ini memungkinkan diperoleh di tempat tersebut.
3.2. Populasi dan Sampel
3.2.1.
Populasi
Arikunto
(2006:130) populasi adalah subjek penelitian. Apabila seseorang ingin meneliti
semua elemen yang ada di dalam wilayah penelitian, maka penelitiannya merupakan
penelitian populasi. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat di
desa soropia kecamatan soropia kabupaten konawe berjumlah ±13.000. Adapun
perincian populasi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini :
3.2.2.
Sampel
Jika
kita hanya akan meneliti sebagian dari populasi, maka penelitian disebut
penelitian sampel. Sampel adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti,
karena desa dari populasi itu terdiri dari Sembilan desa, maka dalam penelitian
ini diambil hanya lima desa saja sebagai sampel.. Arikunto (2006:134)
menyatakan “Untuk sekedar ancer-ancer, maka apabila subjeknya kurang dari 100,
lebih baik diambil semua sehingga penelitian merupakan penelitian populasi.
Tetapi, jika jumlah subjeknya besar, dapat diambil antara 10-15% atau 20-25%.
3.3 Jenis Penelitian
Penelitian
ini berbentuk Field Research dengan menggunakan metode
kualitatif deskriptif, dengan metode ini penulis dapat memahami dan
mengungkapkan tentang masalah yang penulis teliti, dan juga metode kualitatif
ini penulis dapat melakukan interview dengan objek yang penulis teliti. Dapat
dipahami bahwa menganalisa deskriptif kualitatif adalah memberikan prediket
pada variabel yang diteliti sesuai dengan kondisi sebenarnya. Maksudnya adalah
untuk memperoleh gambaran yang sebenarnya antara keserasian teori dan praktek.
1.
Data Kualitatif
Data kualitatif adalah data yang
berbentuk kata-kata, bukan dalam bentuk angka. Data kualitatif diperoleh
melalui berbagai macam teknik pengumpulan data misalnya wawancara, analisis
dokumen, diskusi terfokus, atau observasi yang telah dituangkan dalam catatan
lapangan (transkrip). Bentuk lain data kualitatif adalah gambar yang diperoleh
melalui pemotretan atau rekaman video.
3.5 Sumber Data
Sumber
data dalam penelitian ini adalah subjek darimana data diperoleh (Arikunto, 2006
: 123). Untuk memperoleh data sehubungan dengan masalah yang akan penulis
teliti. Perlunya sumber data yang akan memeberikan informasi
diantaranya yaitu :
1. Sumber
data primer
Data
primer merupakan sumber data yang diperoleh langsung dari sumber asli (tidak
melalui media perantara). Data primer dapat berupa opini subjek (orang) secara
individual atau kelompok, hasil observasi terhadap suatu benda (fisik),
kejadian atau kegiatan, dan hasil pengujian. Metode yang digunakan untuk
mendapatkan data primer yaitu : (1) metode survei dan (2) metode observasi.
Metode Survei (Survey Methods)
o
Metode survei merupakan metode
pengumpulan data primer yang menggunakan pertanyaan lisan dan tertulis.
o
Metode ini memerlukan adanya kontak
atau hubungan antara peneliti dengan subjek (responden) penelitian untuk
memperoleh data yang diperlukan.
o
Data yang diperoleh sebagian besar merupakan
data deskriptif, akan tatapi pengumpulan data dapat dirancang untuk
menjelesakan sebab akibat atau mengungkapkan ide-ide.
o
Umumnya digunakan untuk mengumpulkan
data yang sama dari banyak subjek.
o
Teknik yang digunakan adalah (1)
wawancara, dan (2) kuesioner.
Wawancara (Interview)
o
Wawancara merupakan teknik
pengumpulan data dalam metode survei yang menggunakan pertanyaan secara lisan
kepada responden atau subjek penelitian.
o
Teknik wawancara dilakukan jika
peneliti memerlukan komunikasi atau hubungan dengan responden.
o
Data yang dikumpulkan umumnya berupa
masalah tertentu yang bersifat kompleks, sensitif atau kontroversial, sehingga
kemungkinan jika dilakukan dengan kuesioner akan kurang memperoleh tanggapan
responden.
o
Teknik ini terutama untuk responden
yang tidak dapat membaca-menulis atau sejenis pertanyaan yang memerlukan
penjelasan dari pewawancara atau memerlukan penerjemahan.
o
Teknik wawancara dapat dilakukan
dengan (1) melalui tatap muka dan (2) melalui telepon.
Wawancara Tatap Muka (Personal atau Face-to-face Interviews)
Kelebihan teknik wawancara melalui
tatap muka daripada melalui telepon atau pun kuesioner :
o
Memungkinkan untuk mengajukan banyak
pertanyaan yang memerlukan waktu yang panjang.
o
Memungkinkan bagi pewawancara untuk
memahami kompleksitas masalah dan menjelaskan maksud penelitian kepada
responden.
o
Partisipasi responden lebih tinggi
dibandingkan teknik kuesioner.
Kelemahannya
:
o
Kemungkinan jawaban responden bias
karena terpengaruh pewawancara.
o
Memerlukan banyak biaya dan tenaga jika
jumlah responden relatif banyak dan lokasi wawancara secara geografis
terpencar.
Kuesioner (Questionnaires)
Teknik ini memberikan tanggungjawab
kepada responden untuk membaca dan menjawab pertanyaan. Kuesioner dapat
didistribusikan dengan berbagai cara, antara lain : secara langsung disampaikan
oleh peneliti, dikirim bersama paket atau majalah, diletakkan di tempat-tempat
ramai, melalui pos faksimile atau komputer.
Survei memerlukan data primer dengan
menggunakan kuesioner sebagai sarana pengambilan datanya. Jika dilakukan secara
online melalui Internet, ada teknik-teknik yang berbeda dengan cara pengambilan
data secara manual. Tulisan ini akan membahas strategi dan teknik dalam mencari
dan mengumpulkan data primer di Internet, etika pencarian data, sumber-sumber
data primer, validasi data, kendala dan solusi serta pertimbangan-pertimbangan
lainnya.
Metode Observasi (Observation Methods)
Metode observasi adalah peroses
pencatatan pola perilaku subyek (orang), objek (benda) atau kejadian yang
sistematik tanpa adanya pertanyaan atau komunikasi dengan
individu-individu yang diteliti.
Kelebihan
metode ini dibandingkan metode survei adalah data yang dikumpulkan umumnya
tidak terdistorsi, lebih akurat dan bebas dari response bias. Metode ini
menghasilkan data yang lebih rinci mengenai perilaku (subjek), benda atau
kejadian (objek).
Tipe-tipe Observasi
Ada beberapa jenis subyek, obyek dan
kejadian yang dapat diobservasi oleh peneliti, antara lain: perilaku fisik,
perilaku verbal, perilaku ekspresif, benda fisik atau kejadian-kejadian yang
rutin dan temporal.
Teknik observasi dalam penelitian
bisnis dapat dilakukan dengan observasi langsung oleh peneliti atau dengan
bantuan peralatan mekanik. Tipe observasi yang diiakukan langsung oleh peneliti
dinamakan observasi langsung (direct observation), terutama
untuk subyek atau obyek penelitian yang sulit diprediksi. Teknik observasi yang
dilakukan dengan bantuan peralatan mekanik, antara lain: kamera foto,video,
mesin penghitung disebut observasi mekanik (mechanical
observation). Observasi mekanik umumnya diterapkan pada penelitian
terhadap perilaku atau kejadian yang bersifat rutin, berulang-ulang dan telah
terprogram sebelumnya.
Teknik observasi langsung dan
observasi mekanik dapat dilakukan tanpa sepengetahuan subyek yang
diteliti (hidden observation) atau dengan sepengetahuan
responden (visible observation). Observasi yang dilakukan
tanpa sepengetahuan responden dimaksudkan agar perilaku atau kejadian yang
diamati dapat berlangsung wajar atau aiami dan untuk menghindari kemungkinan
perilaku reaktif dari subyek yang diteliti. Penggunaan teknik hidden
observation (disebut juga unobstrusive observation) diharapkan
dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya respondent error. Meskipun sebagian
besar teknik observasi diterapkan pada setting lingkungan yang dialami,
peneliti dapat juga melakukan observasi pada setting artifisial (contrived
observation). Observasi pada setting lingkungan buatan umumnya
diterapkan pada penelitian yang bertujuan menguji hipotesis.
Observasi Langsung (Direct Observation)
Penggunaan teknik observasi langsung
memungkinkan bagi peneliti untuk mengumpulkan data mengenai perilaku dan
kejadian secara detail. Peneliti dalam observasi langsung tidak berusaha untuk
memanipulasi kejadian yang diamati. Pengamat hanya mencatat apa yang terjadi
sehingga mempunyai peran yang pasif. Banyak tipe data yang dikumpulkan melalui
teknik observasi langsung ini hasilnya lebih akurat dan memerlukan biaya yang
relatif lebih ekonomis dibandingkan dengan teknik wawancara atau pertanyaan
yang digunakan dalam metode survei. Data yang diperoleh melalui observasi
langsung kadang digunakan untuk melengkapi data yang diperoleh melalui
wawancara atau kuesioner.
Teknik observasi langsung, meskipun
tidak memerlukan komunikasi dengan responder, tidak bebeas dari kemungkinan
kesalahan. Data yang dikumpulkan melalui teknik ini kadang dipengaruhi oleh
subyektivitas pengamat dalam menginterpretasikan perilaku atau kejadian selama
proses observasi. Metode observasi pada penelitian terhadap perilaku lebih
menekankan pada respon subyek secara nonverbal dibandingkan dengan metode
survei yang lebih menekankan pada respon subyek secara verbal. Respon nonverbal
atau perilaku ekspresi yang umumnya dilakukan dalam komunikasi, antara lain: mengangguk,
tersenyum, mengernyitkan alis mats, dan ekspresi wajah yang lain atau bahasa
tubuh (isyarat). Observasi terhadap perilaku ekspresi atau komunikasi nonverbal
yang lain Bering menghasilkan interpretasi yang keliru. Misal, pengamat
kemungkinan menginterpretasikan bahwa tersenyum atau tertawa merupakan ekspresi
dari kegembiraan seseorang.
2. Sumber data sekunder
Data sekunder merupakan sumber data
penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media
perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Data sekunder umumnya berupa
bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip (data
dokumenter) yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan.
Sebelum proses pencarian data
sekunder dilakukan, kita perlu melakukan identifikasi kebutuhan terlebih
dahulu. identifikasi dapat dilakukan dengan cara membuat pertanyaan-pertanyaan
sebagai berikut: 1) Apakah kita memerlukan data sekunder dalam menyelesaikan
masalah yang akan diteliti? 2) Data sekunder seperti apa yang kita butuhkan?
Identifikasi data sekunder yang kita butuhkan akan membantu mempercepat dalam
pencarian dan penghematan waktu serta biaya.
Data
sekunder dapat dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
a.
Pemahaman Masalah:Data sekunder dapat digunakan sebagai sarana pendukung untuk
memahami masalah yang akan kita teliti. Sebagai contoh apabila kita akan
melakukan penelitian dalam suatu perusahaan, perusahaan menyediakan company
profile atau data administratif lainnya yang dapat kita gunakan sebagai pemicu
untuk memahami persoalan yang muncul dalam perusahaan tersebut dan yang akan
kita gunakan sebagai masalah penelitian.
b.
Penjelasan Masalah: Data sekunder bermanfaat sekali untuk memperjelas masalah
dan menjadi lebih operasional dalam penelitian karena didasarkan pada data
sekunder yang tersedia, kita dapat mengetahui komponen-komponen situasi
lingkungan yang mengelilinginya. Hal ini akan menjadi lebih mudah bagi peneliti
untuk memahami persoalan yang akan diteliti, khususnya mendapatkan pengertian
yang lebih baik mengenai pengalaman-pengalaman yang mirip dengan persoalan yang
akan diteliti
c.
Formulasi Alternative-Alternative Penyelesaian Masalah yang Layak: Sebelum kita
mengambil suatu keputusan, kadang kita memerlukan beberapa alternative lain.
Data sekunder akan bermanfaat dalam memunculkan beberapa alternative lain yang
mendukung dalam penyelesaian masalah yang akan diteliti. Dengan semakin
banyaknya informasi yang kita dapatkan, maka peneyelesaian masalah akan menjadi
jauh lebih mudah.
d.
Solusi Masalah: Data sekunder disamping memberi manfaat dalam membantu
mendefinisikan dan mengembangkan masalah, data sekunder juga kadang dapat
memunculkan solusi permasalahan yang ada. Tidak jarang persoalan yang akan kita
teliti akan mendapatkan jawabannya hanya didasarkan pada data sekunder saja.
Kita perlu memilih metode pencarian
data sekunder apakah itu akan dilakukan secara manual atau dilakukan secara
online. Jika dilakukan secara manual, maka kita harus menentukan strategi
pencarian dengan cara menspesifikasi lokasi data yang potensial, yaitu: lokasi
internal dan / atau lokasi eksternal. Jika pencarian dilakukan secara online,
maka kita perlu menentukan tipe strategi pencarian; kemudian kita memilih
layanan-layanan penyedia informasi ataupun database yang cocok dengan masalah
yang akan kita teliti.
Setelah metode pencarian data
sekunder kita tentukan, langkah berikutnya ialah melakukan penyaringan dan
pengumpulan data. Penyaringan dilakukan agar kita hanya mendapatkan data
sekunder yang sesuai saja, sedang yang tidak sesuai dapat kita abaikan. Setelah
proses penyaringan selesai, maka pengumpulan data dapat dilaksanakan.
Data yang telah terkumpul perlu kita
evaluasi terlebih dahulu, khususnya berkaitan dengan kualitas dan
kecukupan data. Jika peneliti merasa bahwa kualitas data sudah dirasakan baik
dan jumlah data sudah cukup, maka data tersebut dapat kita gunakan untuk menjawab
masalah yang akan kita teliti.
Tahap terakhir strategi pencarian
data ialah menggunakan data tersebut untuk menjawab masalah yang kita teliti.
Jika data dapat digunakan untuk menjawab masalah yang sudah dirumuskan, maka
tindakan selanjutnya ialah menyelesaikan penelitian tersebut. Jika data tidak
dapat digunakan untuk menjawab masalah, maka pencarian data sekunder harus
dilakukan lagi dengan strategi yang sama.
Pengambilan data sekunder tidak
boleh dilakukan secara sembarangan, oleh karena itu kita memerlukan metode
tertentu. Cara-cara pengambilan data dapat dilakukan secara a) manual, b)
online dan c) kombinasi manual dan online.
a.
Pencarian Secara Manual
Sampai saat ini masih banyak
organisasi, perusahaan, kantor yang tidak mempunyai data base lengkap yang
dapat diakses secara online. Oleh karena itu, kita masih perlu melakukan
pencarian secara manual. Pencarian secara manual bisa menjadi sulit jika kita
tidak tahu metodenya, karena banyaknya data sekunder yang tersedia dalam suatu
organisasi, atau sebaliknya karena sedikitnya data yang ada. Cara yang paling
efisien ialah dengan melihat buku indeks, daftar pustaka, referensi, dan
literature yang sesuai dengan persoalan yang akan diteliti. Data sekunder dari
sudut pandang peneliti dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu data
internal__ data yang sudah tersedia di lapangan; dan data eksternal__ data yang
dapat diperoleh dari berbagai sumber lain.
*)
Lokasi Internal: Lokasi internal dapat dibagi dua sebagai sumber informasi yang
berasal dari database khusus dan database umum. Data base khusus biasanya
berisi informasi penting perusahaan yang biasanyan dirahasiakan dan tidak
disediakan untuk umum, misalnya, data akutansi, keuangan, sdm, data penjualan
dan informasi penting lainnya yang hanya boleh diketahui oleh orang-orang
tertentu di perusahaan tersebut. Data jenis ini akan banyak membantu dalam
mendeteksi dan memberikan pemecahan terhadap masalah yang akan kita teliti di
perusahaan tersebut.
Sebaliknya, database umum berisi
data yang tidak bersifat rahasia bagi perusahaan dan boleh diketahui oleh umum.
Data jenis ini biasanya dapat diketemukan di perpustakaan kantor / perusaahaan
atau disimpan dalam komputer yang dapat diakses secara umum. Data ini
diperoleh dari luar perusahaan biasanya berbentuk dokumen-dokumen peraturan
pemerintah mengenai perdagangan, berita, jurnal perusahaan, profil perusahaan
dan data-data umum lainnya.
*)
Lokasi Eksternal: Data eksternal dapat dicari dengan mudah karena biasanya data
ini tersimpan di perpustakaan umum, perpustakaan kantor-kantor pemerintah atau
swasta dan universitas, biro pusat statistik dan asosiasi perdagangan,
dan biasanya sudah dalam bentuk standar yang mudah dibaca, seperti petunjuk
penelitian, daftar pustaka, ensiklopedi, kamus, buku indeks, buku data
statistik dan buku-buku sejenis lainnya.
b.
Pencarian Secara Online
Dengan berkembangnya teknologi
Internet maka munculah banyak data base yang menjual berbagai informasi bisnis
maupun non-bisnis. Data base ini dikelola oleh sejumlah perusahaan jasa yang
menyediakan informasi dan data untuk kepentingan bisinis maupun non-bisnis.
Tujuannya ialah untuk memudahkan perusahaan, peneliti dan pengguna lainnya
dalam mencari data.
Pencarian secara online memberikan
banyak keuntungan bagi peneliti, diantaranya ialah:
a) hemat waktu: karena kita dapat melakukan
hanya dengan duduk didepan komputer,
b)
ketuntasan: melalui media Internet dan portal tertentu kita dapat mengakses
secara tuntas informasi yang tersedia kapan saja tanpa dibatasi waktu,
c)
Kesesuaian: peneliti dapat mencari sumber-sumber data dan informasi yang sesuai
dengan mudah dan cepat,
d)hemat
biaya: dengan menghemat waktu dan cepat dalam memperoleh informasi yang
sesuai berarti kita banyak menghemat biaya.
Kriteria Dalam Mengevaluasi Data
Sekunder
Ketepatan memilih data sekunder
dapat dievaluasi dengan kriteria sebagai berikut:
o
Waktu Keberlakuan: Apakah data
mempunyai keberlakuan waktu? Apakah data dapat kita peroleh pada saat
diutuhkan. Jika saat dibutuhkan data tidak tersedia atau sudah kedaluwarsa,
maka sebaiknya jangan digunakan lagi untuk penelitian kita.
o
Kesesuaian: Apakah data sesuai
dengan kebutuhan kita? Kesesuaian berhubungan dengan kemampuan data untuk
digunakan menjawab masalah yang sedang diteliti.
o
Ketepatan: Apakah kita dapat
mengetahui sumber-sumber kesalahan yang dapat mempengaruhi ketepatan data, misalnya
apakah sumber data dapat dipercaya? Bagaimana data tersebut dikumpulkan atau
metode apa yang digunakan untuk mengumpulkan data tersebut?
o
Biaya: Berapa besar biaya untuk
mendapatkan data sekunder tersebut? Jika biaya jauh lebih dari manfaatnya,
sebaiknya kita tidak perlu menggunaknnya.
3.6 Teknik
Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data adalah cara-cara yang dapat digunakan oleh penulis untuk
mengumpulkan data. Untuk memperoleh data dilapangan yang sesuai dengan masalah
yang akan diteliti maka penulis menggunakan teknik sebagai berikut :
1. Observasi
Observasi
yaitu pengamatan adalah pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data
penelitian melalui pengamatan dan penginderaan (Bungin, 2008 : 115). Untuk
memperoleh data yang autentik dalam pengumpulan data tentang pengelolaan dan
pengawasan dana APBD peneliti melakukan pengamatan secara cermat di seluruh
desa yang ada di kecamatan ranomeeto barat kabupaten konawe selatan.
2. Wawancara
Pada
saat pengumpulan data selain menggunakan teknik observasi, penulis juga
menggunakan teknik wawancara. Wawancara adalah proses memperoleh keterangan
untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil menatap muka antara
pewawancara dengan informasi orang yang diwawancarai (Bungin, 2008 : 108)
3. Angket
Angket
adalah sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi
dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya atau hal-hal yang ia
ketahui (Arikunto, 2006 : 151)
Pengumpulan
data dengan angket ini penulis mengajukan daftar pertanyaan secara tertulis
kepada responden, dimana jawabannya sudah disediakan. Angket ini penulis
tujukan kepada kepala desa,staf perangkat desa dan masyarakat.
4. Dokumentasi
Pengumpulan
data dengan teknik dokumentasi adalah data mengenai hal-hal atau variabel yang
berupa catatan, transkrip nilai, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen
rapat, agenda dan sebagainya (Arikunto, 2006 : 231). Data yang akan dicari
dapat berupa arsip-arsip tertulis seperti peraturan-peraturan dan catatan harian,
guna mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
3.7 Teknik Analisis Data
Dalam
pengolahan data penulis akan memahami dan menganalisis dengan deskriptif
kualitatif yang memberikan prediket pada variabel yang diteliti sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya, hasil ini akan diperoleh dari pelaksanaan observasi
dan wawancara dianalisis dengan uraian dan penjelasan narasi (Anggoro), 2007 :
4).
Adapun tahap-tahap analisis data
yang penulis gunakan terdiri dari :
1.
Seleksi data, yaitu menyeleksi data
yang sudah terkumpul, apakah sudah terjawab masalah penelitian yang akan
disajikan atau belum.
2.
Klasifikasi data yaitu
mengklasifikasikan data yang telah terkumpul sesuai dengan masalah yang telah
ditetapkan.
3.
Menarik kesimpulan yaitu menerik
kesimpulan dari data yang penulis peroleh sesuai dengan batasan masalah yang
telah ditetapkan.
BAB IV
HASIL DAN
PEMBAHASAN
4.1.
Sejarah Singkat
desa lepe
Penemu,
penulis dan pembuat peta
pertama tentang lepe adalah Vosmaer
(berkebangsaan Belanda)
tahun 1831.
Pada tanggal 9 Mei1832 Vosmaer membangun istana raja Suku bajo
bernama “Tebau” di sekitar pelabuhan Kendari dan setiap tanggal 9 Mei pada waktu itu dan sekarang
dirayakan sebagai hari jadi Kota lepe.Pada zaman kolonial Belanda,
desa lepe adalah desa Onder Afdeling Laiwoi.
Desa lepe pertama kali tumbuh sebagai Ibukota Kecamatan
dan selanjutnya berkembang menjadi Ibukota Kabupaten
Daerah Tingkat II berdasarkan undang-undang nomor 29 tahun 1959, dengan
perkembangannya sebagai daerah permukiman, pusat perdagangan dan pelabuhan laut
antar pulau. Luas kota pada saat itu ± 31.400 km².
Dengan
terbitnya Perpunomor
2 tahun 1964 Junto undang-undang nomor 13 tahun 1964, desa lepe ditetapkan
sebagai salah satu desa yang ada di kendari .Kota Kendari ditetapkan sebagai Ibukota ProvinsiSulawesi Tenggara
yang terdiri dari 2 (dua) wilayah kecamatan,
yakni Kecamatan Kendari dan Kecamatan Mandonga
dengan luas Wilayah ± 75,76 Km².
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah(PP) nomor 19 tahun 1978, Kendari
menjadi kota administratif yang meliputi tiga wilayah kecamatan
yakni Kecamatan Kendari, Mandonga
dan Poasia dengan 26 kelurahan
dan luas wilayah ± 18.790 Ha. Mengingat pertumbuhan dan perkembangan Kota
Kendari, maka dengan terbitnya undang-undang nomor 6 tahun 1995, Kota Kendari
ditetapkan menjadi kota madyadaerah
tingkat II Kendari, dengan luas wilayah
mengalami perubahan menjadi 296 Km².
4.1.1Letak Geografis Wilayah
Desa lepe kec. soropia terletak
di sebelah Tenggara Pulau Sulawesi. Wilayah daratannya terdapat di daratan
Pulau Sulawesi mengelilingi teluk Kendari. Terdapat satu pulau pada wilayah
kota Kendari yang dikenal sebagai Pulau Bungkutoko. Luas wilayah daratan Kota
Kendari 269,363 Km2 atau 0,70 persen dari luas daratan Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Luas wilayah menurut Kecamatan
sangat beragam. Kecamatan Baruga merupakan wilayah kecamatan yang paling luas
(17,95%), selanjutnya Kecamatan Abeli (16,40%), Kecamatan Puwatu (14,86%),
Kecamatan Poasia (14,12%), Kecamatan Kambu (9,21%), Kecamatan Mandonga (7,77%),
Kecamatan Kendari Barat (7,15%), Kecamatan Kendari (5,86%), Kecamatan Wua-Wua
(4,17%), dan Kecamatan Kadia (2,51).
4.1.2
Kependudukan
Penduduk kota Kendari berdasarkan
sensus penduduk tahun 2000 berjumlah 205.240 jiwa. Ketika dilakukan survei
penduduk antarsensus (Supas) pada tahun 2005, diketahui jumlah penduduk kota
Kendari meningkat menjadi 226.056 jiwa. Jumlah penduduk berdasarkan hasil
Sensus Penduduk 2010 tercatat sebanyak 289.966 jiwa.
Penduduk kota kendari berdasarkan
proyeksi penduduk tahun 2015 sebanyak 347.496 jiwa yang terdiri atas 175.347
jiwa penduduk laki-laki dan 172.159 jiwa penduduk perempuan. Dibandingkan
dengan proyeksi jumlah penduduk tahun 2014, penduduk kota Kendari mengalami
pertumbuhan sebesar 3,46% dengan masing-masing presentase pertumbuhan penduduk
laki-laki sebesar 3,52 persen dan penduduk perempuan sebesar 3,39 persen.
sementara itu besarnya angka rasio jenis kelamin tahun 2015 penduduk laki-laki
terhadap penduduk perempuan sebesar 101,85 seperti yang digambarkan dalam table
berikut
4.2 Konsep
Komunikasi
Komunikasi adalah "suatu proses dalam mana seseorang atau beberapa
orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain".Pada umumnya,
komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh
kedua belah pihak.Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya,
komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan,
menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala,
mengangkat bahu.Cara seperti ini disebut komunikasi dengan bahasa nonverbal.
komunikasi adalah suatu proses
penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak
kepada pihak lain. Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal
yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. apabila tidak ada bahasa verbal
yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan
menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum,
menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini disebut komunikasi
nonverbal.
4.2.1
Komponen Komunikasi
Komponen
komunikasi adalah hal-hal yang harus ada agar komunikasi bisa berlangsung
dengan baik.Menurut Laswell komponen-komponen
komunikasi adalah:
·
Pengirim
atau komunikator (sender) adalah pihak yang mengirimkan pesan kepada
pihak lain.
·
Pesan
(message) adalah isi atau maksud yang akan disampaikan oleh satu pihak
kepada pihak lain.
·
Saluran
(channel) adalah media di mana pesan disampaikan kepada komunikan. dalam
komunikasi antar-pribadi (tatap muka) saluran dapat berupa udara yang
mengalirkan getaran nada/suara.
·
Penerima
atau komunikate (receiver) adalah pihak yang menerima pesan dari pihak
lain
·
Umpan
balik (feedback) adalah tanggapan dari penerimaan pesan atas isi pesan
yang disampaikannya.
·
Aturan
yang disepakati para pelaku komunikasi tentang bagaimana komunikasi itu akan
dijalankan ("Protokol")
4.2.2 Proses Komunikasi
Secara ringkas, proses
berlangsungnya komunikasi bisa digambarkan seperti berikut.
1. Komunikator (sender)
yang mempunyai maksud berkomunikasi dengan orang lain mengirimkan suatu pesan
kepada orang yang dimaksud. Pesan yang disampaikan itu bisa berupa informasi
dalam bentuk bahasa ataupun lewat simbol-simbol
yang bisa dimengerti kedua pihak.
2. Pesan (message) itu
disampaikan atau dibawa melalui suatu media atau saluran baik secara langsung
maupun tidak langsung. Contohnya berbicara langsung melaluitelepon, surat, e-mail, atau media lainnya.
media (channel) alat yang
menjadi penyampai pesan dari komunikator ke komunikan.
1. Komunikan (receiver)
menerima pesan yang disampaikan dan menerjemahkan isi pesan yang diterimanya ke
dalam bahasa yang dimengerti oleh komunikan itu sendiri.
2. Komunikan (receiver)
memberikan umpan balik (feedback) atau tanggapan atas pesan yang dikirimkan
kepadanya, apakah dia mengerti atau memahami pesan yang dimaksud oleh si
pengirim.
4.2.3
Model-Model Komunikasi
Dari
berbagai model komunikasi yang sudah ada, di sini akan dibahas tiga model
paling utama, serta akan dibicarakan pendekatan yang mendasarinya dan bagaimana
komunikasi dikonseptualisasikan dalam perkembangannya.
1.Model komunikasi linear
Model
komunikasi ini dikemukakan oleh Claude Shannon dan Warren
Weaver pada
tahun 1949 dalam buku The Mathematical of Communication. Mereka
mendeskripsikan komunikasi sebagai proses linear karena tertarik pada teknologi
radio dan telepon dan ingin mengembangkan suatu model yang dapat menjelaskan
bagaimana informasi melewati berbagai saluran (channel).Hasilnya adalah
konseptualisasi dari komunikasi linear (linear communication model). Pendekatan
ini terdiri atas beberapa elemen kunci: sumber (source), pesan (message)
dan penerima (receiver). Model linear berasumsi bahwa seseorang
hanyalah pengirim atau penerima.Tentu saja hal ini merupakan pandangan yang
sangat sempit terhadap partisipan-partisipan dalam proses komunikasi.
2.Model interaksional
Model
interaksional dikembangkan oleh Wilbur Schramm pada tahun 1954 yang menekankan
pada proses komunikasi dua arah di antara para komunikator. Dengan kata lain,
komunikasi berlangsung dua arah: dari pengirim dan kepada penerima dan dari
penerima kepada pengirim. Proses melingkar ini menunjukkan bahwa komunikasi
selalu berlangsung. Para peserta komunikasi menurut model interaksional
adalah orang-orang yang mengembangkan potensi manusiawinya melalui interaksi
sosial, tepatnya melalui pengambilan peran orang lain.Patut dicatat bahwa model
ini menempatkan sumber dan penerima mempunyai kedudukan yang
sederajat. Satu elemen yang penting bagi model interkasional adalah umpan
balik (feedback), atau tanggapan terhadap suatu pesan.
3.Model transaksional
Model
komunikasi transaksional dikembangkan oleh Barnlund pada tahun 1970. Model
ini menggarisbawahi pengiriman dan penerimaan pesan yang berlangsung secara
terus-menerus dalam sebuah episode komunikasi. Komunikasi bersifat
transaksional adalah proses kooperatif: pengirim dan penerima sama-sama
bertanggungjawab terhadap dampak dan efektivitas komunikasi yang
terjadi. Model transaksional berasumsi bahwa saat kita terus-menerus
mengirimkan dan menerima pesan, kita berurusan baik dengan elemen verbal dan
nonverbal. Dengan kata lain, peserta komunikasi (komunikator) melalukan proses
negosiasi makna.
4.2.4 Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi
Faktor yang mempengaruhi komunikasi
diantaranya :
1.Latar
belakang budaya.
Interpretasi suatu pesan akan
terbentuk dari pola pikir seseorang melalui kebiasaannya, sehingga semakin sama
latar belakang budaya antara komunikator dengan komunikan maka komunikasi
semakin efektif.
2.Ikatan
kelompok atau grup
Nilai-nilai yang dianut oleh suatu
kelompok sangat mempengaruhi cara mengamati pesan.
3.Harapan
Harapan mempengaruhi penerimaan pesan
sehingga dapat menerima pesan sesuai dengan yang diharapkan.
4.Pendidikan
Semakin tinggi pendidikan akan semakin
kompleks sudut pandang dalam menyikapi isi pesan yang disampaikan.
5.Situasi
Perilaku manusia dipengaruhi oleh
lingkungan/situasi.
4.3 Konsep Pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahtertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan didunia.
Istilah
bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan, mempunyai arti berbeda. Untuk
memahami lebih ditail, terlebih dahulu sobat sekalian akan diajak mempelajari
tentang peengertian pemerintahan. Pengertian pemerintahan memiliki arti luas
dan arti sempit, yaitu sebagai berikut.
1. Pemerintahan dalam arti luas,
yaitu segala aktivitas yang dialkukan negara guna menyelenggarakan
kesejahteraan rakyat serta kepentngan negara yang meliputi eksekutif,
legelatif, dan yudikatif dari pemerintahan pusat sampai daerah.
2. Pemerintahan dalam arti sempit,
yaitu segala aktivitas yang diselenggarakan hanya oleh eksekutif saja, dalam
hal ini presiden, raja, ataupun perdana menteri.
Dalam
bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" (1982), Dr. E. Utrecht,
S.H. berpendapat tentang istilah pemerintahan yang meliputi 3 pengeritian
berikut ini.
1. Pemerintah adalah kumpulan
semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas,
termasuk semua badan kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahtaran
umum yaitu badan-badan kenegaraan yang bertugas membuat peratuaran
(legeslatif), badan-bada kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan
mempertahankan peratuaran yang dibuat oleh badan-badan yang disebut pertama
(eksekutif), badan-badan kenegaraan yang bertugas mengadili (yudikatif).
2. Pemerintah merupakan kumpulan
badan-badan kenegaraan tertinggi atau suatu badan kenegaraan-kenegaraan
tertinggi yang berhak memerintah di wilayah atau negara, seperti raja,
presiden, atau perdana menteri.
3. Pemerintah dalam arti presiden
bersama-sama dengan kabinet.
Jadi
pengertian pemerintahan mencakup seluruh badan-badan/lembaga-lembaga negara
yaitu legesltaif, eksektufi, dan yudikatif serta ada yang hanya terdiri satu
badan saja yaitu eksekutif. Kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam
kekuasaan, yaitu sebagai berikut.
1. Kekuasaan Legeslatif
Kekuasaan legelatif adalah kekuasaan
membuat undang-undang atau disebut denga rule making function. Legislatif ialah
badan deliberatif pemerintah dengan kekuasaan membuat hukum Lembaga legislatif
antara lain, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Pada sistem
pemerintahan Perlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan mengangkat
eksekutif. Pada sistem pemerintahan Presidensial, legislatif adalah cabang
pemerintahan yang sama dan bebas dari eksektuif. Sebagai tambahan atas
menetapkan hukum, legislatif biasanya memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak,
menetapkan budget, dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif kadangkala
melaksanakan perjainjian dan meneklariskan perang.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaaan
untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan
untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut denga rule
adjudication function.
Ketiga
pembagian kekuasaan di atas dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica
adalah prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak
diserahkan kepada orang yang sama. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan
kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian, diharapkan hak-hak asasi
warga negara lebih terjamin. Ketiga kekuasaan itu pertama kali dikemukakan oleh
Montesquieu (1689-1755).
Kesimpulannya,
pemahaman tentang pemerintahan hanyalah tentang unsur kekuasaan eksekutif saja
(presiden, raja, atau perdana menteri). Meskipun demikian, dalam suatu negara
ada kekuasaan yang ada tidak hanya dimonopoli oleh eksekutif. Namun, ada juga
unsur-unsur yang lain, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang (rule making
function) dan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang (rule
adjudication function). Negara Indonesia mengaunt sistem pembagian kekuasaan
seperti ini karena merupakan negara demokrasi.
4.4 Konsep Desa
Desa, atau udik, menurut definisi
"universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural).
Di Indonesia, istilah desaadalah pembagian wilayah administratif
di Indonesia di bawah kecamatan, yang
dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit
permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun
(Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat
disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum
Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah
Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung.
Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain
sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan
salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat
istiadat setempat.
4.4.1 Desa Di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
ditentukan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia[1]
1.Perbedaan Desa dengan Kelurahan
Desa bukanlah bawahan kecamatan,
karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari
perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa
memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya,
sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
·
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
·
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara
langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
·
Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
·
Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan
kepada desa.
4.4.2 Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri.
Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan
Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD)
1.Kepala
Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah
6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa
juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa
setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah
No. 72 Tahun 2005 sbb:
1. Bertakwa kepada Tuhan YME
2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan
kepada NKRI, serta Pemerintah
3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
4. Berusia paling rendah 25 tahun
5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
6. Penduduk desa setempat
7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8. Tidak dicabut hak pilihnya
9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun
atau 2 kali masa jabatan
10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
2.Perangkat
Desa
Perangkat Desa bertugas membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri
dari Sekretaris Desa, 3 (tiga) Kepala Urusan, 3 (tiga) Kepala Seksi dan Kepala
Kewilayahan/Dusun/Dukuh/ sebutan lain menurut daerah masing-masing. Salah satu
perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh
Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
4.4.3 Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun
Warga, pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan
anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali
masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
4.4.4 Keuangan Desa
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan
pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan
oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa
terdiri atas:
·
Pendapatan
Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa
(seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan
partisipasi, hasil gotong royong
·
Bagi
hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
·
bagian
dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
·
bantuan
keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
·
hibah
dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
·
Pinjaman
desa
APBN
Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.
Rancangan APBN Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBN Desa setiap tahun dengan Peraturan
Desa.
4.4.5 Klasifikasi
Desa dapat diklasifikasikan menurut:
Menurut aktivitasnya
·
Desa agraris, adalah desa yang mata
pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunan.
·
Desa industri, adalah desa yang mata
pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
·
Desa nelayan, adalah desa yang mata
pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.
Menurut tingkat perkembangannya
·
Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki
potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
2. Penduduknya jarang.
3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
4. Bersifat tertutup.
5. Masyarakat memegang teguh adat.
6. Teknologi masih rendah.
7. Sarana dan prasarana sangat kurang.
8. Hubungan antarmanusia sangat erat.
9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
·
Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau
transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya
adalah:
1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
2. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
3. Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya
jauh dari pusat perekonomian.
4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur
lalu lintas dan prasarana lain.
5. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
·
Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang
masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan
potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa
swasembada
1. kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
2. penduduknya padat-padat.
3. tidak terikat dengan adat istiadat
4. telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih
maju dari desa lain.
5. partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
4.4.6 potensi desa
Potensi desa dibagi menjadi 2 macam
yaitu:
·
Potensi
fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
·
Potensi
non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur
desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan
memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.
4.4.7 Fungsi Desa
Fungsi desa adalah sebagai
berikut:
·
Desa
sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
·
Desa
merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
·
Desa
merupakan mitra bagi pembangunan kota
·
Desa
sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
4.4.8 ciri-ciri masyarakat desa
·
Kehidupan
keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
·
Orang
kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada
orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
·
Pembagian
kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas
yang nyata.
·
Kemungkinan-kemungkinan
untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada
warga desa.
·
Interaksi
yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor
pribadi.
·
Pembagian
waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan
individu.
·
Perubahan-perubahan
sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam
menerima pengaruh.
4.4.9 Pola Persebaran Desa
Pola persebaran desa di
Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
·
Pola
Memanjang (linear).
Pola memanjang dibagi
menjadi 4 yaitu:
1. Pola yang mengikuti jalan.
Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum.
Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
2. Pola yang mengikuti sungai.
Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di
daerah pedalaman.
3. Pola yang mengikuti rel
kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas
transportasi.
4. Pola yang mengikuti pantai.
Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di
kawasan pantai yang landai.
Maksud
dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi
seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain
jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan
jasa.
·
Pola
Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya
terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar.
Permukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.
·
Pola
Desa Tersebar
Pola
desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata.
Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur.
Keadaan topografinya sangat buruk.
4.4.10 Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi
lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi
masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan
dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
4.4.11
Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat
dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian
desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau
lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan
statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD
dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah
menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi
Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,
2.4.12
Pembagian
Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan, yang merupakan bagian
wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
2.5
Konsep
Pembangunan
Pada awal
pemikiran tentang pembangunan sering ditemukan adanya pemikiran yang
mengidentikan pembangunan dengan perkembangan, pembangunan dengan modernisasi
dan industrialisasi, bahkan pembangunan dengan westernisasi. Seluruh pemikiran
tersebut didasarkan pada aspek perubahan, di mana pembangunan, perkembangan,
dan modernisasi serta industrialisasi, secara keseluruhan mengandung unsur
perubahan. Namun begitu, keempat hal tersebut mempunyai perbedaan yang cukup
prinsipil, karena masing-masing mempunyai latar belakang, azas dan hakikat yang
berbeda serta prinsip kontinuitas yang berbeda pula, meskipun semuanya
merupakan bentuk yang merefleksikan perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi
Bratakusumah, 2005).
4.5.1 Proses Pembangunan Desa
Kepala Desa
mengokordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat
Desa dan/atau unsur masyarakat Desa. Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa
meliputi : pembangunan Desa berskala lokal Desa; dan pembangunan sektoral dan
daerah yang masuk ke Desa.
Pelaksanaan
pembangunan Desa yang berskala lokal dikelola melalui swakelola Desa, kerjasama
antar Desa dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Kepala Desa
mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak
ditetapkan APB Desa.
Pembangunan
Desa yang bersumber dari program sektoral dan/atau program daerah, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam hal
ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah
diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa, program sektor dan/atau program
daerah di Desa dicatat dalam APB Desa.
Dalam hal
ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah
didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus.
Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah dibahas dan disepakati dalam
musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
Dalam hal
pembahasan dalam musyawarah Desa tidak menyepakati teknis pelaksanaan program
sektor dan/atau program daerah, Kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas
bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar
pertimbangan keberatan dimaksud kepada Bupati/Walikota.
Kepala Desa
mengokordinasikan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah yang
didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa. Pelaksanaan program sektor dan/ atau
program daerah dilakukan oleh perangkat desa dan/ atau unsur masyarakat Desa
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1.
Tahapan Persiapan
Tahapan
persiapan meliputi:
a. penetapan pelaksana kegiatan;
b. penyusunan rencana kerja;
c. sosialisasi kegiatan;
d. pembekalan pelaksana kegiatan;
e. penyiapan dokumen administrasi;
f. pengadaan tenaga kerja; dan g. pengadaan bahan/material.
a. penetapan pelaksana kegiatan;
b. penyusunan rencana kerja;
c. sosialisasi kegiatan;
d. pembekalan pelaksana kegiatan;
e. penyiapan dokumen administrasi;
f. pengadaan tenaga kerja; dan g. pengadaan bahan/material.
2. Penetapan Pelaksana Kegiatan
Kepala Desa
memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa
yang ditetapkan dalam APB Desa, dan menetapkan pelaksana kegiatan dengan
keputusan Kepala Desa. Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah
domisili keluar Desa, dan/ atau dikenai sanksi pidana Kepala Desa dapat
mengubah pelaksana kegiatan. Pelaksana kegiatan bertugas membantu Kepala Desa
dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
3. Penyusunan Rencana Kerja
Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja bersama Kepala
Desa, yang memuat antara lain :
a. uraian kegiatan;
b. biaya;
c. waktu pelaksanaan;
d. lokasi;
e. kelompok sasaran;
f. tenaga kerja; dan
g. daftar pelaksana kegiatan.
Rencana kerja dituangkan dalam format rencana kerja untuk
ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
1. Sosialisasi Kegiatan
Kepala Desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa dan
rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan, dilakukan antara
lain melalui :
a. musyawarah pelaksanaan kegiatan desa;
b. musyawarah dusun;
c. musyawarah kelompok;
d. sistem informasi Desa berbasis website;
e. papan informasi desa; dan
f. media lain sesuai kondisi Desa.
4. Pembekalan Pelaksana Kegiatan
Kepala Desa
mengkoordinasikan pembekalan pelaksana kegiatan di Desa. Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan
pembekalan dilakukan dengan pembimbingan teknis.
Peserta pembimbingan teknis antara lain meliputi :
a. Kepala Desa;
b. Perangkat Desa;
c. Badan Permusyawaratan Desa;
d. Pelaksana kegiatan;
e. Panitia pengadaan barang dan jasa;
f. Kader pemberdayaan masyarakat Desa;dan
g. Lembaga pemberdayaan masyarakat.
Pembekalan untuk Tim Pelaksana meliputi, antara lain :
a. pengelolaan keuangan Desa; antara lain teknis administrasi pengelolaan keuangan dan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan
b. penyelenggaraan pemerintahan Desa; antara lain teknis administrasi kesekretariatan, pendataan, penetapan dan penegasan batas desa.
c. pembangunan Desa; seperti pendayagunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya lokal, mekanisme pengadaan barang dan jasa, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan informasi Desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembekalan diatur lebih
lanjut oleh bupati/walikota dalam peraturan bupati/ walikota.
5. Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan
Pelaksana
kegiatan melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan dengan berkoordinasi
dengan Kepala Desa. Dokumen administrasi sekurang-kurangnya meliputi :
a. dokumen RKP Desa beserta lampiran;
b. dokumen APB Desa;
c. dokumen administrasi keuangan;
d. dokumentasi foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan;
e. daftar masyarakat penerima manfaat;
f. pernyataan kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan;
g. penyiapan dokumen peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa;
h. penyiapan dokumen jual-beli antara warga masyarakat dengan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;
i. penyiapan dokumen pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;
j. penyiapan dokumen pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa; dan
k. laporan hasil analisis sederhana perihal dampak sosial dan lingkungan.
6. Pengadaan Tenaga Kerja dan Bahan/Material
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa mengutamakan
pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta
mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumberdaya manusia yang
ada di Desa sekurang-kurangnya melakukan :
a. pendataan kebutuhan tenaga kerja;
b. pendaftaran calon tenaga kerja;
c. pembentukan kelompok kerja;
d. pembagian jadwal kerja; dan
e. pembayaran upah dan/atau honor.
Besaran upah dan/atau honor, sesuai dengan perhitungan besaran
upah dan/atau honor yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB
Desa.
Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumberdaya alam yang ada
di Desa, sekurang-kurangnya melakukan :
a. pendataan kebutuhan material/bahan yang diperlukan;
b. penentuan material/bahan yang disediakan dari Desa;
dan
c. menentukan cara pengadaan material/bahan.
Besaran harga material/bahan sesuai dengan perhitungan harga
yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
Pelaksana kegiatan mendayagunakan swadaya dan gotong royong
masyarakat Desa, sekurang-kurangnya melakukan :
a. penghimpunan dan pencatatan dana swadaya masyarakat, sumbangan dari pihak ketiga, dan tenaga sukarela dari unsur masyarakat;
b. pendataan sumbangan masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga yang berbentuk barang;
c. pendataan hibah dari masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga;
d. pembentukan kelompok tenaga kerja sukarela; dan
e. penetapan jadwal kerja.
Jenis dan
jumlah swadaya masyarakat serta tenaga sukarela sekurang-kurangnya sesuai dengan
rencana yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
Kepala Desa menjamin pelaksanaan swadaya dan gotong royong
masyarakat, sekurang-kurangnya mengadministrasikan dokumen :
a. pernyataan pemberian hibah dari warga masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga kepada Desa atas lahan/ tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa dan diikuti dengan proses pembuatan akta hibah oleh Kepala Desa;
b. pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa.
Pembiayaan akta hibah dilakukan melalui APB Desa.
Pelaksanaan
kegiatan pembangunan Desa dilakukan tanpa merugikan hak-hak rumah tangga miskin
atas aset lahan/tanah, bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak
kegiatan pembangunan Desa.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa dilakukan dengan cara:
a. peralihan hak kepemilikan atas lahan/tanah melalui jual beli; dan
b. pemberian ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman.
a. peralihan hak kepemilikan atas lahan/tanah melalui jual beli; dan
b. pemberian ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman.
Pembiayaan
yang dibutuhkan dalam rangka perlindungan hak-hak rumah tangga miskin dilakukan
melalui APB Desa.Penentuan besaran ganti rugi diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa
mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di
Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat melalui
mekanisme pembangunan Desa secara swakelola.
Dalam hal
mekanisme swakelola tidak dapat dilakukan oleh Kepala Desa, diselenggarakan
pengadaan barang dan/ atau jasa.Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur
dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Kepala Desa
mengkoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan yang sekurang-kurangnya meliput
i:
a. rapat kerja dengan pelaksana kegiatan;
b. pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur Desa;
c. perubahan pelaksanaan kegiatan;
d. pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah;
e. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
f. musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan; dan
g. pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.
8. Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan
Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan
dalam rangka pembahasan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan, yang telah
dilaporkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan. Rapat kerja dilaksanakan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahap mengikuti tahapan pencairan dana Desa yang
bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Rapat kerja membahas antara lain :
a. perkembangan pelaksanaan kegiatan;
b. pengaduan masyarakat;
c. masalah, kendala dan hambatan;
d. target kegiatan pada tahapan selanjutnya; dan e. perubahan kegiatan.
Kepala Desa dapat menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan sesuai dengan kondisi perkembangan pelak- sanaan kegiatan yang ada di Desa.
9. Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa
Kepala Desa
mengokordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan
infrastruktur Desa.Pemeriksaan dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang
pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.
Dalam
rangka penyediaan tenaga ahli, kepala Desa mengutamakan pemanfaatan tenaga ahli
yang berasal dari masyarakat Desa.Dalam hal tidak tersedia tenaga ahli di desa
yang bersangkutan, kepala Desa meminta bantuan kepada bupati/walikota melalui
camat perihal kebutuhan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang
dapat berasal satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota yang membidangi
pekerjaan umum dan/atau tenaga pendamping profesional.
Pemeriksaan
dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil
pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa, dilakukan dalam 3 (tiga)
tahap meliputi :
a. tahap pertama: penilaian dan pemeriksaan terhadap
40% (empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan;
b. tahap kedua: penilaian dan pemeriksaan terhadap 80% (delapan puluh per seratus) dari keseluruhan target ke- giatan; dan
c. tahap ketiga: penilaian dan pemeriksaan terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.
Pemeriksa melaporkan kepada kepala Desa perihal hasil pemeriksaan pada setiap tahapan dan menjadi bahan pengendalian pelaksanaan kegiatan oleh kepala Desa.
10. Perubahan Pelaksanaan Kegiatan
Pemerintah
daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang
berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam
pembangunan desa dalam hal terjadi :
a. kenaikan harga yang tidak wajar;
b. kelangkaan bahan material; dan/atau
c. terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial.
Penetapan peraturan dengan peraturan bupati/walikota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.Kepala Desa mengoordinasikan perubahan
pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa, dilakukan dengan ketentuan :
a.
penambahan nilai pagu dana kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa dilakukan
melalui :
• swadaya masyarakat,
• bantuan pihak ketiga, dan/atau
• bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
• swadaya masyarakat,
• bantuan pihak ketiga, dan/atau
• bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
b.
tidak mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan dalam
APB Desa; dan
c. tidak melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksa- naan kegiatan disetujui oleh kepala Desa.
APB Desa; dan
c. tidak melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksa- naan kegiatan disetujui oleh kepala Desa.
Kepala Desa
menghentikan proses pelaksanaan kegiatan dalam hal pelaksana kegiatan tidak
mentaati ketentuan. Kepala Desa memimpin rapat kerja untuk membahas dan
menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan. Hasil kesepakatan rapat kerja
dituangkan dalam berita acara yang dilampiri perubahan gambar desain dan
perubahan rencana anggaran biaya dalam hal terjadi perubahan pelaksanaan
kegiatan di bidang pembangunan infrastruktur Desa.
Berita
acara tersebut menjadi dasar bagi kepala Desa menetapkan perubahan pelaksanaan
kegiatan.Perubahan pelaksanaan kegiatan ditetapkan dengan keputusan kepala
Desa.
11. Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah
Kepala Desa
mengokordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah
dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
Koordinasi
penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah sekurang-kurangnya
meliputi kegiatan :
a. penyediaan kotak pengaduan masyarakat;
b. pencermatan masalah yang termuat dalam pengaduan
masyarakat;
c. penetapan status masalah; dan
d. penyelesaian masalah dan penetapan status penyelesaian masalah.
a. penyediaan kotak pengaduan masyarakat;
b. pencermatan masalah yang termuat dalam pengaduan
masyarakat;
c. penetapan status masalah; dan
d. penyelesaian masalah dan penetapan status penyelesaian masalah.
Penanganan
pengaduan dan penyelesaian masalah berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a. menjaga kerahasiaan identitas pelapor;
b. mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat pelaksana kegiatan;
c. menginformasikan kepada masyarakat Desa perkembangan penyelesaian masalah;
d. melibatkan masyarakat Desa dalam menyelesaikan masalah; dan
e. mengadministrasikan bukti pengaduan dan penyelesaian masalah.
a. menjaga kerahasiaan identitas pelapor;
b. mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat pelaksana kegiatan;
c. menginformasikan kepada masyarakat Desa perkembangan penyelesaian masalah;
d. melibatkan masyarakat Desa dalam menyelesaikan masalah; dan
e. mengadministrasikan bukti pengaduan dan penyelesaian masalah.
Penyelesaian
masalah dilakukan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal dan
pengarusutamaan perdamaian melalui musyawarah desa. Dalam hal musyawarah desa
menyepakati masalah dinyatakan selesai, hasil kesepakatan dituangkan dalam
berita acara musyawarah desa.
12. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksana
kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala
Desa. Penyampaian laporan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan
penyaluran dana kegiatan. Laporan kegiatan disusun berdasarkan pertanggungjawaban
terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan
kegiatan.
Laporan
dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa,
dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang
sekurang-kurangnya meliputi :
a. realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
b. foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama;
c. foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/
atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai;
d. foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa;
e. foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa; dan
f. gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur
Desa.
a. realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
b. foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama;
c. foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/
atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai;
d. foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa;
e. foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa; dan
f. gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur
Desa.
Kepala
Desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan laporan
pelaksanaan kegiatan.
13. Musyawarah Desa dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan
Desa
Badan
Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan
pembangunan Desa Pertanggung Jawaban diselenggarakan setiap semester yaitu pada
bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya.
Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan
kegiatan dengan cara :
a. menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
b. menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan untuk diterima Kepala Desa dengan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
a. menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
b. menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan untuk diterima Kepala Desa dengan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
Kepala Desa
menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa tentang laporan pelaksanaan
pembangunan Desa berdasarkan laporan akhir pelaksana kegiatan.
Masyarakat
desa berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa. Tanggapan
masyarakat Desa disampaikan dengan memberikan masukan kepada kepala Desa. Badan
Permusyawaratan Desa, Kepala Desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat Desa
membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat Desa. Hasil
kesepakatan dituangkan dalam berita acara.
Kepala Desa
mengokordinasikan pelaksana kegiatan untuk melakukan perbaikan hasil kegiatan
berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa.
14. Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan
Desa
Pelestarian
dan pemanfaatan hasil pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan
dan menjaga hasil kegiatan pembangunan Desa, dilaksanakan dengan cara :
a. melakukan pendataan hasil kegiatan pembangunan yang perlu dilestarikan dan dikelola pemanfaatannya;
b. membentuk dan meningkatkan kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan Desa; dan
c. pengalokasian biaya pelestarian dan pemanfaatan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
a. melakukan pendataan hasil kegiatan pembangunan yang perlu dilestarikan dan dikelola pemanfaatannya;
b. membentuk dan meningkatkan kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan Desa; dan
c. pengalokasian biaya pelestarian dan pemanfaatan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
Ketentuan pelestarian dan pemanfaatan ditetapkan dengan
peraturan Desa.Kepala Desa membentuk kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil
kegiatan pembangunan Desa dengan keputusan kepala Desa.
Sumber : Buku 6 (Perencanaan
Pembangunan Desa) Kemendes, PDTT RI.
4.6 Konsep Komunikasi Pemerintahan Desa Di Bidang
Pembangunan
Komunikasi pembangunan sebagai terjemahan dari development
communication building dikenal didunia ketiga pada awal tahun 60-an. Hal
ini ditandai oleh karya-karya hasil penelitian Daniel lerner, tulisan Lucien
pye dan Wilbur schramm, seminar east west center dihonolulu, Hawaii, dan lain-lain.
Dikalangan komunikasi telah berkembang suatu sepesialisasi mengenai penerapan
teori dan konsep komunikasi secara khusus untuk keperluan pelaksanaan program
pembangunan .pengkhususan itu kemudian di kenal dengan komunikasi pembangunan.
Pada mulanya langkah kongkrit pengkhususan itu di prakarsai oleh kalangan
jurnalis-mereka menggunakan istilah jurnalisme pembangunan.yang mendorong para
pelopor ini adalah keinginan untuk melaksanakan kebijakan pemberitaan yang
mendukung peliputan pembangunan (development support).
Pada masa yang kurang lebih bersamaan juga dikenal yang di
sebut sebagai komunikasi penunjang pembangunan (development support
ccommunication) yang sumbernya dari kalangan PBB. cikal bakal tumbuhnya
komunikasi pembangunan yaitu disiplin ilmu komunikasi pertanian di
University of Philippine, losbannos. Belakangan, adapula yang mengajukan
perikanan pembangunan atau “development advertising”. Kegiatan itulah yang
kemudian meluaskan mencakup dalam konsep praktik komunikasi pembangunan seperti
yang berkembang pada saat ini. ( Zulkarimen Nasution, 1998:1-2).
Development support communication atau komunikasi penunjang
pembangunan adalah yang pertama kali dikemukakan oleh Erskine Childers,
komunikasi ini dirancang secara khusus untuk mendukung suatu program
pembangunan tertentu. Dari penjelasan itu tampak bahwa komunikasi pembangunan
menunjukan kesemestaan yang lebih luas dari pada komunikasi penunjuang
pembangunan. (Onong Uchjana Effendy, 2009:83).
4.6.1 Pengertian Komunikasi
Pembangunan desa
Komunikasi pembangunan desa merupakan proses penyampaian
pesan dari seseorang (komunikator) kepada pihak lain dengan tujuan menyamakan
persepsi dan tanggapan yang dibicarakan. “istilah komunikasi atau dalam bahasa
inggris communication berasal dari kata latin communication, dan bersumber dari
kata communis yang berarti sama. Sama disini maksudnya adalah sama makna.
(Onong Uchjana Effendy, 2009:83)
Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau transaksi
oleh seseorang kepada orang lain melalui proses simbolik yang menghendaki
orang-orang mengatur lingkungannya dengan membangun hubungan antar sesame
manusia, melalui pertukaran informasi, untuk menguatkan sikap dan tingkah
lakuborang lain, serta berusaha mengubah sikap dan tingka laku itu. (Hafied
Cangara, 1998:21-22)
Ada beberapa pendapat mengenai definisi pembangunan yaitu
antara lain
1. Menurut Inayatullah, pembangunan yaitu perubahan menuju
pola-pola masyarakat yang memungkinkan realisasi yang lebih baik dari
nilai-nilai kemanusian yang memungkinkan suatu masyarakat mempunyai kontrolyang
lebih bessar terhadap lingkungannya dan terhadap tujuan politiknya, dan yang
memungkinkan warganya memperoleh control yang lebih terhadap diri mereka
sendiri.
2. Menurut Rogers dan Shoemaker, pembangunan yaitu suatu jenis
perubahan social dimana ide-ide baru diperkenalkan kepada suatu system social
untuk menghasilkan pendapatan perkapita dan tingkatan hidup yang lebih tinggi
melalui metode produksi yang lebih modern dan organisasi pada tingkat system
social.
3. Menurut Kleinjans, pembangunan yaitu pada akhirnya bukanlah
soal teknologi atau GNP, tetapi pencapaian dan keterampilan baru, tumbuhnya
suatu kesadaran baru, perluasan wawasan manusia, meningkatkan semangat
kemanusiaan, dan suntikan kepercayaan diri.
4. Menurut Rogers, pembangunan yaitu suatu proses perubahan
social dengan partisipatori yang luas dalam suatu masyarakat yang dimaksudkan
untuk kemajuan social dan material (termasuk besarnya keadilan, kebebasan dan
kualitas lainnya yang dihargai) untuk mayoritas rakyat melalui control yang
lebih besar yang mereka peroleh terhadap lingkungan mereka. (Zulkarimen
Nasution, 1998:28)
Komunikasi pembangunan adalah proses penyebaran pesan oleh
seseorang atau sekelompok orang kepada khalayak guna mengubah sikap, pendapat
dan perilakunya dalam rangka meningkatkan kemajuan lahiriah dan kepuasan
batiniyah, yang dalam keselarasannya dirasakan secara merata oleh seluruh
rakyat. (Onong Uchjana Effendy, 2009:92).
Ada juga yang mengartikan komunikasi pembangunan dalam dua
perspektif yaitu, secara luas dan secara sempit.
1.
Secara luas
Komunikasi pembangunan yaitu meliputi peran dan fungsi
komunikasi, (segala aktifitas pertukaran pesan secara timbal balik) di antara
semua pihak yang terlihat dalam usaha pembangunan, mulai dari proses,
pelaksanaan dan penilaian dari pembangunan.
2. Secara
Sempit
komunikasi pembangunan merupakan segala upaya dan cara,
serta tehnik penyampean gagasan atau pendapat, dan keterampilan pembangunan
yang berasal dari pihak yang memprokasi pembangunan, dan di tunjukan pada
masyarakat luas.
Dari berbagai ulasan yang dikemukakan para ahli, Hedebro
memiliki pendapat yaitu, peran yang dapat dilakukan oleh komunikasi dalam
pembangunan, yakni antara lain:
1. Komunikasi dapat menciptakan
iklim bagi perubahan dengan membujukan nilai-nilai, sikap mental, dan bentuk
perilaku yang menunjukan modernisasi.
2. Komunikasi dapat mengajarkan
keterampilan-keterampilan baru, mulai dari baca tullis kepertanian, hingga
keberhasilan lingkungan.
3. Media massa dapat bertindak
sebagai pengganda sumber-sumber daya pengetahuan.
4. Media massa dapat
mengantarkan pengalaman-pengalaman yang seolah-olah dialami sendiri, sehingga
mengurangi biaya psikis dan ekonomis untuk menciptakan kepribadian yang mobile.
5. Komunikasi dapat meningkatkan
aspirasi yang merupakan perangsang untuk bertindak nyata.
6. Komunikasi dapat membuat
pembangunan ekonomi, sosial, dan politik menjadi suatu prose yang berlangsung
sendiri.
Hedebro juga mengidentifikasi tiga aspek komunikasi dan
pembangunan berkaitan tingkat analisanya, yaitu anta lain:
1) Pendekatan yang berfokus pada pembangunan suatu
bangsa, dan bagaimana madia massa dapat menyumbang dalam upaya tersebut.
Seperti yang menyangkut struktur organisasional dan pemilikan, serta kontrol
terhadap media, yang sekarang digunakan istilah kebijakan komunikasi, dan
merupakan pendekatan yang paling luas dan bersifat general (umum).
2) Pendekatan yang juga dimaksudkan untuk memahami
peranan media massa dalam pembangunan nasional, yang dimana media massa dapat
dimanfaatkan untuk mengajarkan kepada masyarakat beramacam keterampilan, dan
dalam kondisi tertentu mempengaaruhi sikap mental dan perilaku mereka.
3) Pendekatan yang berorientasi kepada perubahan yang
terjadi pada suatu komunitas lokol atau desa. Konsentrasinya adalah pada
memperkenalkan ide-ide baru, produk dan cara-cara baru, dan penyebaran disuatu
desa atau wilayah. (Zulkarimen, 1998: 95-96)
4.6.2Tujuan Pembangunan
Didalam pembangunan memiliki tujuan yaitu seperti tujuan
umum dan khusus.
1.Tujuan Umun
Tujuan umum pembangunan adalah proyeksi terjauh dari
harapan-harapan dan ide-ide manusia, komponen-komponen dari yang terbaik yang
mungkin, atau masyarakat ideal yang dapat dibayangkan.
2.Tujuan Khusus
Tujuan khusus pembangunan adalah tujuan jangka pendek,
biasanya yang dipilih sebaga tingkat pencapaian sasaran dari suatu program
tertentu.
Tujuan pembangunan adalah untuk mencapai tingkat
kesejahteraan masyarakat dan bukan berarti bahwa pembangunan dihentikan setelah
masyarakat mencapai tingkat kesejahteraan tertentu.
Target pembangunan adalah tujuan-tujuan yang dirumuskan
secara konkret, dipertimbangkan rasional dan dapat direalisasikan sebatas
teknologi dan sumber-sumber yang tersedia, yang ditegakkan sebagai aspirasi
antara suatu situasi yang ada dengan tujuan akhir pembangunan. (Zulkarimen
Nasution, 1998:28-29).
4.6.3 Unsur Komunikasi Pembangunan
V.E Ross
(1975) dalam bukunya yang berjudul Reading in Development
Communication yang disunting Juan F. Jamias mengemukakan bahwa suatu
ide-ide baru yang tersebar dari sumber kekhalayak memerlukan suatu proses
komunikasi pembangunan yang di dalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Situasi Kelompok
Kelompok yang dimaksud di sini meliputi 3 komponen yaitu
para ilmuan atau peneliti, tenaga pelatihan dan pengembangan, terakhir para
penyuluh atau komunikator. Dalam satuan kelompok ini dituntut kerja sama yang
kompak. Kesemuanya mengkonsentrasikan pikiran dan tenaganya terhadap proyek
pembangunan yang sedang digalakan. Jika ketiga komponen ini tidak bisa
bekerja sama dengan baik maka tujuan pembangunan akan sulit tercapai.
2. Teknologi
Teknologi yang dimaksud dalam hal ini adalah terdapatnya
perbedaan antara apa yang diketahui oleh para penemu dengan apa yang sedang
dipraktekan di lapangan. Penguasaan teknologi bagi seorang komunikator
pembangunan sudah merupakan keharusan, sehingga pembangunan dapat berjalan
lancar.
3. Pesan
Pesan adalah informasi yang akan disampaikan kepada publik.
Jika komunikator pembangunan ingin pesan diterima, dipahami oleh publik dan
publik melakukan tindakan sesuai pesan, maka pesan itu harus disampaikan dengan
jelas dan tepat. Penyampaian suatu pesan oleh komunikator pembangunan penting
untuk disertai fakta dan argumentasi yang bersifat menyokong, mempertahankan
dan menerangkan. Kepandaian dalam memilih dan merancang pesan merupakan faktor
terpenting bagi keberhasilan komunikasi dalam pembangunan.
4.Saluran
Saluran adalah penghubung antara pengirim dan penerima
pesan. Saluran komunikasi berperan agar suatu pesan dapat menyebar dari
komunikator kepada publik sasarannya. Seorang komunikator memiliki saluran yang
bervariasi seperti radio, televisi, surat kabar, organisasi masyarakat, kontak
pribadi dan sebagainya. Pemilihan saluran komunikasi tergantung dengan kondisi
objektif sasaran komunikasi. Beragamnya jumlah saluran yang dipakai sangat
penting dan menentukan pencapaian sasaran komunikasi. Hal tersebut didasarkan
atas pertimbangan bahwa tidak semua audience sasaran komunikasi dapat bersatu
dan bersama-sama untuk berkenan dan berkesempatan memilih suatu saluran.
5. Manajemen Pesan
Manajemen pesan ini melihat bagaimana suatu pesan dirancang
kemudian disampaikan melalui saluran yang telah dipilih sesuai karakteristik
publik sasarannya. Manajemen pesan juga dimaksudkan untuk dapat memastikan
sejauh mana pesan itu dapat dimengerti oleh publik. Manajemen pesan ini dapat
dilakukan dengan berbagai cara, misal : bagaimana cara menyampaikannya,
bagaimana menyampaikan dengan berbagai saluran berbeda dll.
6. Audience
Audience adalah sasaran pembangunan, dapat berupa individu
atau masyarakat. Jika audience bersifat homogen maka komunikasi yang efektif
akan mudah tercapai tapi jika bersifat heterogen maka bentuk dan sifat suatu
pesan beserta salurannya haruslah disesuaikan dengan karakteristik audience.
Dengan kata lain seorang komunikator sebelum merancang suatu pesan dan
menentukan saluran terlibih dahulu haruslah menentukan karakteristik audience
sasarannya.
7. Tanggapan Balik
Tanggapan balik merupakan bagian dari reaksi audience atau
dengan kata lain hasil dari proses komunikasi itu sendiri. Tanggapan balik
merupakan ukuran sejauh mana tingkat keberhasilan yang dicapai dalam komunkasi
pembangunan.
4.6.4 Komunikasi Pembangunan
Dan Modernisasi di pedesaan
1. Konsep Modernisasi
Istilah “modern” berasal dari kata latin modernus yang
secara harfiah berati “mutakhir” atau “baru saja”, yang dapat diartikan pula
“tidak kuno” atau “tidak tradisional”. Pengertian modernisasi bertitik berat
pada cara berpikir baru yang memungkinkan orang-orang menciptakan
dan membuat masyarakat modern, industri modern, dan pemerintah modern. Konsep
modernisasi dapat menunjukan jalan kearah terintegrasinya semua kelompok dalam
masyarakat untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, dan memberikan petunjuk
nilai-nilai mana yang harus dipertahankan, mana yang akan
dikembangkan, dan mana yang harus dirubah.
Model ini diterima sebagai suatu kebijaksanaan kurang
lebih antara tahun 1945 hingga pertengahan 1960-an, dan didasarkan pada
serangkaian asumsi, bahwa:
1. Pembangunan
identik dengan pertumbuhan.
2. Pertumbuhan
dapat dicapai dengan penerapan ilmu-ilmu dan teknologi kepada problem produksi.
3. Semua
masyarakat melalui suatu rangkaian pertumbuhan dicerminkan oleh kemampuan
mereka berinvestasi dan pemanfaatan perangkat ilmu dan teknologi.
4. Sementara
pertumbuhan berlangsung, institusi social dan politik masyarakat tradisional
akan digantikan oleh bentuk-bentuk modern dalam kenyataan social, hal ini
berarti penggantian pola-pola kewajibann dan identifikasi yang lebih komunal
dengan model motivasi yang lebih individualistic.
5. Bentuk-bentuk kekuasaan
politik tradisional dan feodal akan digantikan oleh bentuk-bentuk aturan yang
lebih demokratis.
6. Konvergensi
masyarakat-masyarakat menuju model modernitas ini akan menghasilkan suatu
tataan global yang tidak begitu mendukung konflik-konflik ideologis.
Menurut rogers dan svenning (1969), modernisasi pada tingkat
individual berkaitan dengan pembangunan pada tingkat masyarakat. Modernisasi
merupakan proses perubahan individual dari gaya hidup tradisional kesuatu cara
hidup yang lebih kompleks, secara teknologis lebih maju dan berubah cepat.
(Zulkarimen Nasution, 1998:36).
4.6.5 Komunikasi Pembangunan
Diindonesia
Komunikasi pembangunan yang dilancarkan diindonesia akan
berbeda dan harus berbeda, karena pembangunan nasional dilaksakan dalam ranngka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan itu tidak hanyaa mengejar kamajuan
lahiriah, seperti sandang, pangan, perumahan, kesehatan dan sebagainya, atau
kepuasaan batiniah seperti pendiddikan, rasa aman, bebas mengeluarkan pendapat
yang bertanggung jawab dan sebagainnya.
Untuk memberikan makna kepada istilah komunikasi pembangunan
khususnya diindonesia, pengertian pembangunan dirumuskan dalam GBHN, pembagunan
yaitu prose peningkatannya kemajuan lahiriah dan kepuasaan batiniah yang dalam
keselarasannya dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia.
Ditinjau dari ilmu komunnikasi yang juga mempelajari dan
meneliti proses, yakni proses penyampaian suatu pesan oleh seseorang kepada
orang lalin untuk mengubah sikap, pendapat dan prilakunya, maka pembangunan
melibatkan dua komponen yaitu kedua-duanya merupakan manusia. Yang pertama
adalah komunikator pembangunanyang harus memiliki pengetahuan dan keterampilan
dalam penyebarluaskan pesan. Yang kedua adalah komunikasi pembangunan, baik
penduduk desa maupun kota, yang harus diubah sikap, pendapat, dan perilakunya.
1. Penerapan Komunikasi
Pembangunan
a.
Bidang Pertanian.
Di lapangan pertanian, penerapan komunikasi pembangunan
sudah sejak lama dilaksanakan. Bahkan dapat dikatakan bahwa penerapan yang
mulu-mula sekali adalah justru di lapangan ini, sekalipun pada masa itubelum
dikenal istilah “komunikasi pembangunan”.
Meskipun pembangunan pertanian masih
menjadi prioritas dalam rangka menunjang perekonomian masyarakat, akan tetapi
permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan pertanian terus
meningkat seiring dengan perkembangan dan kemajuan sistem pertanian itu
sendiri.
Kaharuddin (1992), mengatakan bahwa
pengelolaan pertanian tidak lagi menjadi sederhana, melaikan terkait dengan
sektor-sektor lain sebagai suatu sistem yang tidak mungkin terlepas satu sama
lain. Masalah pembangunan pertanian tidak hanya merupakan beban para petani,
melainkan secara tidak langsung sudah menjadi masalah yang terkait dengan
segala aspek kehidupan masyarakat. Lebih lanjut Kaharuddin mengatakan bahwa
permasalahan dalam pembangunan pertanian, yaitu:
1. Mengecilnya
lahan pertanian dan fragmentasi tanah.
2. Sikap
mental masyarakat masih merupakan penghambat dalam pembangunan.
3. Keterbatasan
pengetahuan masyarakat.
4. Masalah
sosial budaya belum sejalan dengan konsep perencanaan pembangunan.
5. Faktor
ekonomi sebagai penghambat pembangunan. Fragmentasi lahan umumnya disebabkan
oleh pewarisan. (Zulkarimen Nasution, 1998:174).
b.Bidang
Pendidikan.
Dalam meningkatkan manusia sebagai makhluk individu yang
berpotensi fisik dan nirfisik, dilaksanakan dengan pemberian pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap. Pembentukan nilai adalah nilai-nilai budaya
bangsa dan juga nilai-nilai keagamaan sesuai dengan agama masing-masing dalam
rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Proses
transformasi tersebut berlangsung dalam jalur pendidikan sekolah dan jalur
pendidikan luar sekolah.
c.
Bidang Kesehatan.
Penerapan komunikasi pembangunan di bidang kesehatan,
termasuk yang intensif pengembangannya. Di lapangan ini sudah di kenal istilah
“health communication” atau komunikasi kesehatan, yang pada dasarnya merupakan
penerapan komunikasi pembangunan untuk keperluan pelayanan kesehatan masyarakat
(Zulkarimen Nasution, 1998:206).
d. Bidang
Keluarga Berencana (KB).
Sektor ini agaknya dapat disebut sebagai aktivitas yang
paling serius hubungannya dengan komunikasi. Memang dapat dilihat dan dirasakan
bahwa setidak-tidaknya satu dekade belakangan ini, kegiatan komunikasi keluarga
berencana (KB) merupakan aktivitas yang paling gencar dan intensif dilakukan di
mana saja di negara sedang berkembang. (Zulkarimen Nasution, 1998:178).
4.6.6 Berbagai Rumusan Baru Tentang Pembangunan
1. Teori Dependensi
Menurut servaes (1986) teori-teori dependensi dan
keterbelakangan lahir sebagai hasil “revolusi intelektual” secara umum pada
pertengahan tahun 60-an sebagai tantangan para ilmuan amerika latin terhadap
pandangan barat mengenai pembangunan. Secara garis besar, yang dimaksud dengan
dependensi adalah suatu keadaan dimana keputusan-keputusan utama yang
mempengaruhi kemajuan ekonomi dinegara berkembang seperti keputusan mengenai
pola investasi, hubungan moneter, dibuat oleh individu atau institusi diluar
Negara yang bersangkutan.
2. Pendekatan Pembangunan
Yaitu pendekatan pembangunan manusia yang lebih menekankan
pada peningkatan kualitas manusia, dan bahwasannya manusia harus menemukan
strategi pembangunanya sendiri karena hal manusia mencoba merenungkan kembali
masalah kemerdekaan dan keadilan, dalam hubungan antar manusia dengan
masyarakat, dan antara batas pertumbuhan batas dengan manusia.
3. Pendekatan Kebutuhan Pokok
Yaitu pendekatan yang lebih menekankan kemajuan pembangunan
manusia yang berdasarkan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan rakyat yang paling
mendasar. Karena menurut konsep ini, ukuran kemajuan pembangunan yang
sebenarnya adalah sejauh mana kebutuhan-kebutuhan rakyat yang paling mendasar
dapat dipennuhi, dan bahwa kebutuhan ini hendaknya dipenuhi secara langsung dan
segara, bahkan jika perlu dengan program-program subsidi.
4. Pembangunan Berkelanjutan
Yaitu pembangunan yang memadukan proses produksi dengan
konservasi sumber daya manusia dan peningkatan mutu lingkungan.
5. Pendekatan Pembangunan Manusia
Yaitu pendekatan pembangunan yang menekankan pada
peningkatan kualitas hidup manusia, hal ini bisa dilihat dari dua sisi yaitu:
a) Pembentukan
kemampuan-kemampuan menusia yang seperti, peningkatan kesehatan, pengetahuan
dan keterampilan.
b) Penggunaan dari
kemampuan yang telah diperoleh itu untuk bersenang-senang, keperluan produktif,
atau untuk aktif dalam urusan budaya, sosial dan politik.
6. Pengetahuan Untuk Pembangunan Dan Pembangunan Berbasis
Pengetahuan
Pandangan ini mengawinkan pemahaman mengenai peran teknologi
dalam pertumbuhan ekonomi dengan kemajuan belakang ini dalam hal bagaimana
informasi bisa mempengaruhi. (Zulkarimen Nasution, 1998:44-67).
BAB
V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Pembanguan Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang
bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau
pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Pembangunan Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya
menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan
memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi
Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Kebijakan perencanaan pembangunan desa
merupakan suatu pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau
dipilih dalam perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan di desa yang
mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga dapat
mencapai kesejahteraan bagi masyarakat.
Pembangunan Masyarakat Desa pada dasarnya adalah
bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka
panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola
hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek
mental (jiwa), fisik (raga), intelegensia (kecerdasan) dan kesadaran
bermasyarakat dan bernegara. Akan tetapi pencapaian objektif dan target
pembangunan desa pada dasarnya banyak ditentukan oleh mekanisme dan struktur
yang dipakai sebagai sistem pembangunan desa.
b. saran
Dari makalah
yang telah penulis buat, mungkin
terdapat kesalahan dan kekurangan baik itu dari penulisan atau dari
kata-katanya, penulis sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca, agar dapat memberikan
motivasi atau nasihat guna memperbaiki makalah ini nantinya.
TABEL
PROSES PENELITIAN
HARI/TANGGAL
|
PELAKSANAAN
|
JAM
|
HASIL
|
Minggu,
21 Mei 3017
|
observasi
|
10:30
|
Proses
pemantauan lokasi rumah yang sangat baik.
|
|
wawancaraa
|
11:00
|
Proses
wawancara berjalan dengan baik karena narasumber menggunakan komunikasi yang
bersifat terbuka.
|
|
dokumentasi
|
11:30
|
Foto-foto,video
dan rekaman suara
|
A.
Identitas
Responden
1.
Nama : Abdul Ali
2.
Alamat : Desa Leppe
Kec. : soropia Kel.
:konawe
RW.
:01 RT: 01
B.
Karakteristik
Responden
1.
Jenis Kelamin : laki_laki
2.
Agama : islam
4.
Suku Bangsa : bugis
5.
Umur : 70
6.
Pendidikan : SMP
6.
Pekerjaan : nelayan
7.
Penghasilan/bulan: tidak menentu
KOMUNIKASI PEMERINTAHAN TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN
DESA DI DESA BAJO KENDARI SULAWESI TENGGARA.
Quisioner:
1.
Apa yang menjadi
permasalah yang paling penting untuk segera dibenahi oleh pemerintah terkait
dengan kebutuhan masyarakat saat ini?
Pembangunan desa dan perbaikan infrastruktur
1.
Jalan dan trotoar
2.
Jembatan,
3.
Penerangan jalan,
4.
Pusat perbelanjaan,
5.
Pusat hiburan,
6.
Ruang Terbuka Hijau
(RTH),
7.
Saluran drainase
8.
Sarana Peribadatan
9.
Fasilitas olahraga
10. Transportasi umum
11.
Kebersihan kota dan
kerusakan lingkungan
12.
Ketersediaan listrik
13.
Ketersediaan air bersih
14.
Akses Komunikasi
(telpon/internet)
15.
Ketertiban dan keamanan
(Tingginya kasus kriminalitas)
16.
Ketrbatasan Lapangan
Pekerjaan
17.
Sekolah/Pendidikan mahal
18.
Perumahan/tempat tinggal
mahal
19. Lainnya.
Sebutkan.. belum, pernah diadakan pembangunan di desa leppe
2.
Apakah proses
pembangunan desa saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat?
Jawaban
:Tidak, karena tidak pernah ada proses pembangunan yang diadakan di desa leppe
3.
Bagaimana tanggapan anda
terkait dengan program pembangunan desa di desa bajo?
Jawaban
: belum jelas keberadaan tentang proses pembangunan yang diadakan di desa leppe
4.
Apakah anda mengetahui
bagaimana proses perencanaan pembangunan desa..?
Jawaban
: tidak, pernah mengetahui proses perencanaan pembangunan yang di adakan di
desa leppe
5.
Apakah anda mengetahui
kapan proses perencanaan pembangunan desa dilakukan?
Jawaban
:
Tidak,
karena tidak pernah ikut serta dalam proses perencanaan pembangunan.
6.
Apakah anda mengetahui
siapa saja yang terlibat proses perencanaan pembangunan desa?
Jawaban
: hanya kelompok-kelompok tertentu yang ikut serta dalam proses perencanaan
pembangunan . tetapi itupun belum jelas.
7.
Apakah anda mengetahui
dimana proses perencanaan pembangunan desa dilaksanakan?
Jawaban
: tidak, mengetahui dimana proses perencanaan pembangunan dilaksanakan. Karena
sama skali belum jelas tentang proses perencanaan pembangunan.
8.
Menurut anda, seberapa
penting keterlibatan masyarakat dalam proses perencaan pembangunan desa….?
Jawaban
: tidak pernah melibatkan masyarakat dan tidak pernah ada proses perencanaan
pembangunan.
9.
Apa yang membuat anda
berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan desa …?
Jawaban
: tidak, ada factor yang Membuat orang berpartisipasi dalam proses perencanaan
pembangunan.
10. Menurut anda, hal-hal apa saja yang mempengaruhi tingkat
partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa…?
Jawaban
: tidak pernah berpartisipasi karena
belum pernah diadakan pelaksanaan pembangunan di desa leppe.
No comments:
Post a Comment