Tugas makalah
PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN
“sistem pemerintahan
presidensial di indonesia ”

OLEH KELOMPOK 7:
KETUA:
ABDUL ALI BARUJU :
ANGGOTA:
LA ODE SUYADI SURYA ALAM :
EDI SAPUTRA :
AINUN NOVITA MUHIBTARI S :
WA ODE HASRATI :
FIRMAN AZIS :
AKBAR FAJARUDIN :
SIDRAYANI :
DARWIS :
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI KONSENTRASI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia
sebagai suatu negara yang independen memiliki suatu sistem yang digunakan untuk
mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan,
Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai
dengan situasi dan kondisi zaman.
Republik Indonesia disingkat RI atau
Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan
berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan
Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang
terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara.
Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara
berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim
terbesar di dunia meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah
Jakarta. Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan
Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu
ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan
Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal
abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai
kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah
Maluku semasa era penjelajahan samudra.
Setelah berada di bawah penjajahan
Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II.
Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari
bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan
ekonomi yang pesat. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai
suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan
secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka
tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti
keberagaman yang membentuk negara. Jati diri suatu bangsa bukan saja dapat kita
lihat dari bagaimana karakter pokok dari para warga bangsa, tetapi juga dari
pilihan ideologi dan sistem pemerintahan yang dipilih oleh bangsa tersebut.
Setiap negara memiliki sistem untuk
menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem
pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan di dunia ini seperti
presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan
kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945
Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan
kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok
sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem
pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah
menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada
pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945 hingga
sekarang.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam
kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah serta cenderung
statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan
absolut maka hal itu akan berlangsung selamanya sehingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas, sistem pemerintahan itu
menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi dan keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan
bersifat demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa turut andil dalam
pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara
yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara
sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan
roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam
Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan
Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem
pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan
Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya
kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan
presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan
pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya
pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan
cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar
pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan
seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan
yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa
Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk
itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang
berdasarkan pada konstitusi. Dalam menjalankan sistem pemerintahan perlu
memperhatikan asas pemerintahan. Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang
dianggap kebenaraannya, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi
pegangan. Jadi dengan demikian yang menjadi asas ilmu pemerintahan adalah dasar
dari suatu sistem pemerintahan seperti ideologi suatu bangsa, filsafah hidup
dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya. Ilmu pemerintahan itu
sama sebagaimana ilmu-ilmu kenegaraan lainnya yang banyak berkonotasi pada
masalah kekuasaan, maka di khawatirkan timbul kecenderungan pada
kesewenang-wenangan, oleh karena itu diperlukan etika yang berakhir dari moral
dan norma agama.
Dengan demikian kita perlu
memperhatikan semua aspek yang berhubungan dengan sistem pemerintahan agar
sistem pemerintahan di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan
konstitusi negara Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Untuk mengkaji dan mengulas tentang
sistem pemerintahan di indonesia, maka diperlukan subpokok bahasan yang saling
berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
sejarah perkembagan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia…?
2.
Bagaimana
sistem pemerintahan presidensial di Indonesia?
3.
Apakah
sistem pemerintahan presidensial cocok diterapkan di Indonesia..?
1.3
Tujuan Masalah
1.
Memahami
sejarah perkembangan sistem pemerintahan presidensial di indonesia.
2.
Memahami
pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.
3.
Memahami
sistem pemerintahan presidensial cocok diterapkan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Sistem Pemerintahan Indonesia
Indonesia
sebagai suatu negara yang independen memiliki suatu sistem yang digunakan untuk
mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan,
Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai
dengan situasi dan kondisi zaman.
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945
hingga sekarang adalah sebagai berikut:
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama
periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk
Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2.
Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
ama
periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan ditetapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
UUDS 1950 adalah konstitus i yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 J uli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1.
Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2.
Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia dari parlementer ke sistem pemerintahan presidensial.
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia dari parlementer ke sistem pemerintahan presidensial.
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Sistem
pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara
manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini
tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai
kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala
pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden
memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan
pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD
1945.
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Sebelum Diamandemen.
b. Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Sistem Konstitusional.
2. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
4. Menteri negara ialah pembantu presiden, selain itu menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru. Ciri dari sistem pemerintahan masa orde baru ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kewenangan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Sehingga muncul suatu reformasi untuk menjaga adanya
penyalahgunaan wewenang dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen
tersebut dilakukan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, 11
Agustus 2002.
Amandemen
UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.
Bentuk pemerintahan adalah negara republik, sedangkan untuk sistem pemerintahan
yaitu presidensial.
3.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan
wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan yaitu anggota MPR. DPR memiliki kewenangan legislatif dan kewenangan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan yaitu anggota MPR. DPR memiliki kewenangan legislatif dan kewenangan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
2.2
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial (presidensiil),
atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan
negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasan legislatif. Sistem pemerintahan ini dianut oleh Amerika
Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan
Amerika Tengah. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3
unsur yaitu: i) Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan
dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. ii) Presiden dengan
dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan. iii) Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif
dan badan legislatif. iv) Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi
yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik.
Namun masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri
pemerintahan presidensial yaitu:
a.
Dikepalai
oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
b.
Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung
oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
c.
Presiden
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non- departemen.
d.
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
e.
Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f.
Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan
sistem pemerintahan presidensial yaitu:
a.
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b.
Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina
adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c.
Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
sistem pemerintahan presidensial yaitu:
a.
Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
b.
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
c.
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
d.
Pembuatan
keputusan memakan waktu yang lama.
2.3 Sistem Pemerintahan Presidensial
Cocok Diterapkan Di Indonesia
Kelompok
kami mengatakan cocok alasannya karena:
Ada
beberapa faktor yang mendukung penyebab mengapa sistem pemerintahan
presidensial cocok diterapkan di Negara Indonesia antara lain :
1. Karena
sistem presidensial menerapkan paham demokrasi , dimana kekuasaan tertingginya
berada di tangan masyarakat, sehingga dengan adanya paham demokrasi seorang
kepala Negara atau presiden akan sulit bersifat otoriter.
2. Karena
sistem presidensial menerapkan pendekatan hukum dalam Membuat kebijakan, dimana
ketika presiden ingin Membuat suatu kebijakan atau keputusan tidak serta merta dalam
Membuat kebijakan atau keputusan tersebut tetapi dalam pembuatan kebijakan dan
keputusan tersebut harus berdasarkan konstitusi atau UU yang ada di Indonesia,
sehingga dalam proses pembuatan kebijakan dan keputusan dapat berjalan dengan
lancar dan baik.
3. Karena
sistem presidensial menerapkan adanya otonomi daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerah masing-masing.
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah
adalah sebagai berikut
·
Peningkatan pelayanan masyarakat yang
semakin baik.
·
Pengembangan kehidupan demokrasi.
·
Keadilan nasional.
·
Pemerataan wilayah daerah.
·
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara
pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
·
Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
·
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsiDewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia
dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan
politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan
demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tujuan administratif, Perwujudan
tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah
adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk
sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah
tujuan ekonomi, tujuan ekonomi yang
ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya
peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan
kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerah masing-masing.
BAB III
PENUTUP
OUR OPINION ABOUT
SISTEM ,, JANGAN PERNAH MENYALAHKAN
SUATU SISTEM, tapi salahkanlah orang yang menjalankan sistem tersebut,,
Contohnya HP ,hp dalam artian adalah
sebuah system dimana didalamnya terdapat sebuah komponen-komponen atau
aplikasi-aplikasi dimana komponen atau apliaksi internet yang seharusnya
digunakan untuk mencari informasi yang bermanfaat dan berkaitan dengan cara
kita sebagai manusia untuk mengembangkan potensi diri, malahan digunakan untuk
membuka film-film terlarang contohnya film pornografi, maka dalam hal ini
jangan salahkan hp tersebut atau sistem tersebut tapi salahkanlah orang yang menggunakan
HP tersebut atau yang menjalankan sistem tersebut,,, dan mereka adalah
oknum-oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab.
Contoh lainya lagi seperti polpen,
polpen yang seharusnyaa digunakaan untuk menulis dikertas atau dibuku. Malahan
digunakan untuk mencoret2 baju teman2 dinding2 dll. Maka dalam hal ini jangan
salahkan polpen tersebut atau system tersebut tapi salahkanlah orang yang
memakai polpen tersbut atau system tersebut..
sekian dan terima kasih,,,.,.,.,.,.
No comments:
Post a Comment