Saturday, 22 July 2017

CONTOH MAKALAH KULIAH PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN 2017

Tugas makalah
PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN
sistem pemerintahan presidensial di indonesia
logo-uho-normal.png
OLEH KELOMPOK 7:
KETUA:
ABDUL ALI BARUJU                           : 
ANGGOTA:
LA ODE SUYADI SURYA ALAM       : 
EDI SAPUTRA                                        : 
AINUN NOVITA MUHIBTARI S        :
WA ODE HASRATI                               :
FIRMAN AZIS                                         :
AKBAR FAJARUDIN                            : 
SIDRAYANI                                            : 
DARWIS                                                   : 

JURUSAN ILMU KOMUNIKASI KONSENTRASI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2017

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Indonesia sebagai suatu negara yang independen memiliki suatu sistem yang digunakan untuk mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.
            Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara. Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra.
            Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Jati diri suatu bangsa bukan saja dapat kita lihat dari bagaimana karakter pokok dari para warga bangsa, tetapi juga dari pilihan ideologi dan sistem pemerintahan yang dipilih oleh bangsa tersebut.
            Setiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945 hingga sekarang.
            Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah serta cenderung statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan absolut maka hal itu akan berlangsung selamanya sehingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas, sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi dan keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan bersifat demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
            Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
            Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Dalam menjalankan sistem pemerintahan perlu memperhatikan asas pemerintahan. Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaraannya, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Jadi dengan demikian yang menjadi asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan seperti ideologi suatu bangsa, filsafah hidup dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya. Ilmu pemerintahan itu sama sebagaimana ilmu-ilmu kenegaraan lainnya yang banyak berkonotasi pada masalah kekuasaan, maka di khawatirkan timbul kecenderungan pada kesewenang-wenangan, oleh karena itu diperlukan etika yang berakhir dari moral dan norma agama.
            Dengan demikian kita perlu memperhatikan semua aspek yang berhubungan dengan sistem pemerintahan agar sistem pemerintahan di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
            Untuk mengkaji dan mengulas tentang sistem pemerintahan di indonesia, maka diperlukan subpokok bahasan yang saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:

1.      Bagaimana sejarah perkembagan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia…?
2.      Bagaimana sistem pemerintahan presidensial di Indonesia?
3.      Apakah sistem pemerintahan presidensial cocok diterapkan di Indonesia..?

1.3 Tujuan Masalah

1.      Memahami sejarah perkembangan sistem pemerintahan presidensial di indonesia.
2.      Memahami pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.
3.      Memahami sistem pemerintahan presidensial cocok diterapkan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Sistem Pemerintahan Indonesia
            Indonesia sebagai suatu negara yang independen memiliki suatu sistem yang digunakan untuk mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949 
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949  
Bentuk Negara : Kesatuan    
Bentuk Pemerintahan : Republik    
Sistem Pemerintahan : Presidensial    
Konstitusi : UUD 1945

            Sistem  pemerintahan  awal  yang  digunakan  oleh  Indonesia  adalah sistem pemerintahan  presidensial.  Namun, seiring  datangnya  sekutu  dan  dicetuskannya Maklumat  Wakil  Presiden  No.X  tanggal 16  November  1945,  terjadi  pembagian kekuasaan  dalam  dua  badan,  yaitu  kekuasaan  legislatif  dijalankan  oleh  Komite Nasional  Indonesia  Pusat  (KNIP) dan  kekuasaan-kekuasaan  lainnya  masih  tetap dipegang  oleh  presiden  sampai tanggal  14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah  14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden  beralih  ke tangan  menteri  sebagai  konsekuensi  dari  dibentuknya  sistem pemerintahan parlementer.   
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950    
ama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950    
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)    
Bentuk Pemerintahan : Republik    
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)    
Konstitusi : Konstitusi RIS

            Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan  keputusan  pokok  bahwa  kerajaan  Balanda mengakui  kedaulatan Indonesia  sepenuhnya  tanpa  syarat  dan  tidak  dapat  dicabut  kembali  kepada RIS selambat-lambatnya   pada   tanggal  30 Desember  1949.  Dengan  ditetapkannya konstitusi  RIS, sistem  pemerintahan  yang  digunakan adalah parlementer. Namun karena  tidak  seluruhnya  diterapkan  maka  Sistem  Pemerintahan  saat  itu disebut Parlementer semu

3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959    
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959    
Bentuk Negara : Kesatuan    
Bentuk Pemerintahan : Republik    
Sistem Pemerintahan : Parlementer    
Konstitusi : UUDS 1950

            UUDS  1950 adalah  konstitus i yang  berlaku di  negara  Republik Indonesia sejak  17 Agustus 1950 hingga  dikeluarkannya  Dekrit   Presiden  5 J uli 1959 Pemilihan  Umum  1955  berhasil  memilih  Konstituante  secara demokratis, namun Konstituante  gagal  membentuk  konstitusi  baru hingga  berlarut-larut.  Pada  5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden  Soekarno  mengeluarkan  dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :    
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950   
2. Pembubaran Konstituante    
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.

4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)    
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966    
Bentuk Negara : Kesatuan    
Bentuk Pemerintahan : Republik    
Sistem Pemerintahan : Presidensial    
Konstitusi : UUD 1945

Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia dari parlementer ke sistem pemerintahan presidensial.

5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)    
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998    
Bentuk Negara : Kesatuan    
Bentuk Pemerintahan : Republik    
Sistem Pemerintahan : Presidensial    
Konstitusi : UUD 1945

6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang    
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang    
Bentuk Negara : Kesatuan    
Bentuk Pemerintahan : Republik    
Sistem Pemerintahan : Presidensial
            Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
a.       Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
b.      Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
2.      Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
4.      Menteri negara ialah pembantu presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
5.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

            Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru. Ciri dari sistem pemerintahan masa orde baru ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kewenangan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
            Sehingga muncul suatu reformasi untuk menjaga adanya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tersebut dilakukan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, 11 Agustus 2002.
Amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.

1.    Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.    Bentuk pemerintahan adalah negara republik, sedangkan untuk sistem pemerintahan yaitu presidensial.
3.    Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.    Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.    Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan yaitu anggota MPR. DPR memiliki kewenangan legislatif dan kewenangan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
2.2  Sistem Pemerintahan Presidensial

            Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Sistem pemerintahan ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur  yaitu: i) Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. ii) Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan. iii) Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif. iv) Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik.
            Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
a.       Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
b.      Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
c.       Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non- departemen.
d.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
e.       Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f.       Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan sistem pemerintahan presidensial yaitu:
a.       Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c.       Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan sistem pemerintahan presidensial yaitu:
a.       Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c.       Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
d.      Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
2.3 Sistem Pemerintahan Presidensial Cocok Diterapkan Di Indonesia
            Kelompok kami mengatakan cocok alasannya karena:
Ada beberapa faktor yang mendukung penyebab mengapa sistem pemerintahan presidensial cocok diterapkan di Negara Indonesia antara lain :
1.      Karena sistem presidensial menerapkan paham demokrasi , dimana kekuasaan tertingginya berada di tangan masyarakat, sehingga dengan adanya paham demokrasi seorang kepala Negara atau presiden akan sulit bersifat otoriter.

2.      Karena sistem presidensial menerapkan pendekatan hukum dalam Membuat kebijakan, dimana ketika presiden ingin Membuat suatu kebijakan atau keputusan tidak serta merta dalam Membuat kebijakan atau keputusan tersebut tetapi dalam pembuatan kebijakan dan keputusan tersebut harus berdasarkan konstitusi atau UU yang ada di Indonesia, sehingga dalam proses pembuatan kebijakan dan keputusan dapat berjalan dengan lancar dan baik.


3.      Karena sistem presidensial menerapkan adanya otonomi daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
·         Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
·         Pengembangan kehidupan demokrasi.
·         Keadilan nasional.
·         Pemerataan wilayah daerah.
·         Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
·         Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
·         Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsiDewan Perwakilan Rakyat Daerah.
            Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi:          tujuan politik, Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
            tujuan administratif, Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah
            tujuan ekonomi, tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
            Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

BAB III
PENUTUP
OUR OPINION ABOUT SISTEM ,, JANGAN PERNAH MENYALAHKAN SUATU SISTEM, tapi salahkanlah orang yang menjalankan sistem tersebut,,
            Contohnya HP ,hp dalam artian adalah sebuah system dimana didalamnya terdapat sebuah komponen-komponen atau aplikasi-aplikasi dimana komponen atau apliaksi internet yang seharusnya digunakan untuk mencari informasi yang bermanfaat dan berkaitan dengan cara kita sebagai manusia untuk mengembangkan potensi diri, malahan digunakan untuk membuka film-film terlarang contohnya film pornografi, maka dalam hal ini jangan salahkan hp tersebut atau sistem tersebut tapi salahkanlah orang yang menggunakan HP tersebut atau yang menjalankan sistem tersebut,,, dan mereka adalah oknum-oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab.
            Contoh lainya lagi seperti polpen, polpen yang seharusnyaa digunakaan untuk menulis dikertas atau dibuku. Malahan digunakan untuk mencoret2 baju teman2 dinding2 dll. Maka dalam hal ini jangan salahkan polpen tersebut atau system tersebut tapi salahkanlah orang yang memakai polpen tersbut atau system tersebut..


 sekian dan terima kasih,,,.,.,.,.,.

No comments:

Post a Comment

TUGAS MAKALAH TENTANG KEBUDAYAAN YANG ADA DI SULAWESI TENGGARA

TUGAS MAKALAH KEBUDAYAAN DI SULAWESI TENGGARA OLEH: LAODE SUYADI SURYA ALAM JURUSAN ILMU KOMUNIKASI KONSENTRASI ILMU ...